JGN COPAS CEPAT
BAB I|
PENDAHULUAN
BAB I|
PENDAHULUAN
Pancasila
sebagai dasar negara republik indonesia sebelum disahkan pada tanggal 18
Agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilainya telah ada pada bangsa indonesia sejak
zaman dahulu kala sebelum bangsa indonesia mendirikan negara,
yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius,
Nilai-nilai tersebut telah ada dan melekat serta teramalkan dalam kehidupan
sehari-hari sebagai pandangan hidup, sehingga materi Pancasila yang
berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa indonesia sendiri.
Nilai-nilai
tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri
negara untuk dijadikan sebagai dasar filsafat negara indonesia. Proses
perumusan materi Pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang
BPUPKI pertama, sidang panitia “9”, sidang BPUPKI kedua, serta akhirnya
disahkan secara yuridis sebagai dasar filsafat negara republik indonesia.
Berdasarkan kenyataan tersebut maka untuk memahami Pancasila secara lengkap dan
utuh terutama dalam kaitannya dengan jati diri bangsa indonesia yang sebagai
kuasa materialisme Pancasila itu sendiri. Secara epistemologis sekaligus
sebagai pertanggung jawaban Ilmiah, bahwa Pancasila selain sebagai dasar
negara Indonesia juga sebagai pandangan hidup bangsa, jiwa dan kepribadian
bangsa serta sebagai perjanjian seluruh bangsa indonesia pada waktu mendirikan
negara.
BAB II
PERMASALAHAN
Dimakalah
ini kelompok kami akan membahas dari beberapa masalah yang diantaranya yaitu
sebagai berikut:
1.
Pengertian Pancasila dan proses perumusan Pancasila
2. Mengenal
Prof. Dr. Soepomo S.H
3.
Pemikiran Soepomo dalam pancasila
4.
Konsep Negara Integralistik dalam Pidato Soepomo
5.
Polemik Konsep negara Integralistik dalam sidang
BPUPKI
BAB III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pancasila dan rumusan-rumusan pancasila
·
Secara
etimologis pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti panca itu lima
dan syiila yang berarti peraturan tingkah laku dasar yang penting/baik. Dengan
demikian bahwa panca syiila adalah lima aturan tingkah dasar yang penting/baik
·
Secara Historis Istilah Pancasila mula-mula
dipergunakan oleh masyarakat India yang memeluk agama Budha. Pancasila
berarti lima aturan dasar / five basic principley ang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut biasa (awam)
agama Budha .
Lima aturan dasar Berisi larangan/pantangan yang
diantaranya:
1. Janganlah mencabut nyawa
setiap yang hidup (dilarang membunuh)
2. Janganlah mengambil barang
yang tidak diberikan (dilarang mencuri)
3. Janganlah berhubungan kelamin yang tidak sah
(dilarang berzina)\
4. Janganlah berkata palsu
(dilarang berdusta)
5. Janganlah meminum minuman
yang menghilangkan pikiran (dilarangminum-minuman keras)
·
Secara
Terminologis pancasila dimulai pada sejak sidang BPUPKI tanggal 1 Juni. Istilah
Soekarno presiden pertama kita untuk memberi pada 5 dasar / 5 prinsip negara
yang diusulkannya.
Secara singkat proses perumusan dasar negara
(pancasila) ini dikeluarkan beberapa pendapat tokoh bangsa Indonesia yang cukup
terkenal sebagai berikut:
1. Mohammad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945
menyampaikan rumusan asas dan dasar negara yaitu:
a. Peri kebangsaan
b. Peri kemanusiaan
c. Peri Ketuhanan
d. Peri kerakyatan
e. Kesejahteraan rakyat
2. Mr. Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 menyampaikan
usulan 5 dasar negara yaitu:
a. Paham negara kesatuan
b. Perhubungan Agama dengan Negara
c. Sistem Badan Permusyawaratan
d. Sosialisasi Negara
e. Hubungan antar bangsa
3. Ir. Soekarno, dalam BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945,
mengusulkan rumusan negara yaitu:
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme dan perikemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan sosial
e. Berketuhanan dan berkebudayaan
Lalu rumusan dasar negara ini yang terakhir di
tetapkan pada 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5.
Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Rumusan inilah yang kemudian
dijadikan dasar negara, hingga sekarang bahkan hingga akhir perjalanan Bangsa
Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak
dapat dirubah oleh siapapun
B.
Mengenal prof. Dr. Soepomo
Prof. Dr. Soepomo adalah seorang
pria yang lahir di sukaharjo, Surakarta. Pada tanggal 22 Januari 1903 ini menamatkan pendidikan
dasarnya di ELS, kemudian dilanjutkan ke tingkat menengah pertama di MULO.
Setamatnya dari MULO, ia memilih untuk menuntut ilmu pada Sekolah Hukum (Rechtschool)
di Jakarta, dan berhasil menyelesaikan pendidikannya pada tahun 1923 pada
sekolah yang awalnya bernama Sekolah Pendidikan untuk Ahli Hukum Bumiputera
((Opleidingschool voor Indlandsche Rechtskundige) dan Karena prestasi akademisnya yang gemilang, ia
mendapat kesempatan untuk mengambil program Doktor Ilmu Hukum Adat di
Universitas Leiden, Belanda berbekal beasiswa yang diperolehnya. Beliau merupakan Salah satu tokoh negara pada
saat itu yang berjasa besar dalam membangun perangkat dasar negara dan orang
penting dalam pembentukan UUD 1945, beliau juga merupakan sosok pemikir yang
cukup problematik. Di satu sisi ia merupakan salah seorang tokoh kunci dalam
menggagas berdirinya Indonesia menjadi sebuah republik Indonesia yang
berdaulat. Di sisi lain gagasannya
terutama dirujuk pada pidatonya di sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945, menunjukkan sebuah
gambaran pemikiran seorang yang fasistik, totaliter dan otoriter dengan konsep
“negara integralistik” yang ia ambil dari pemikiran 3 filsuf Spinoza, Adam
Muller dan Hegel yang beliau tawarkan kepada negara ini.
C. Pemikiran
Soepomo dalam pancasila.
Pancasila
dilahirkan dangan keringat, darah dan perjuangan oleh Founding
Fathers kita yang menjadi tonggak sejarah utama di Republik ini.
Kita pantas memberi penghargaan tinggi bagi pencetus Pancasila selaku dasar
negara yaitu Soekarno, M Yamin dan Dr Supomo dan tidak lupa pada Hatta selaku
pemberi masukan-masukan berharga bagi eksisnya negara RI juga
sejarawan-sejarawan kita yang lain. Jangan lupakan pula Tan Malaka selaku
penggagas paling awal bagi kemunculan Republik Indonesia dlm gagasannya di buku
naar de Republiek( 1925). Dan juga pejuang strategi militer kita yaitu Jenderal
Sudirman dan AH Nasution selaku penegak bendera merah putih dari upaya
Belanda mencabik-cabiknya.
Dalam
khasanah pemikiran Soepomo yang mengarah kepada kebangsaan semenjak tahun 1908
sampai perdebatan di BPUPKI pada tahun 1945 dalam merumuskan dasar negara
tersebut, kerangka pemikiran model Soepomo dianggap sebagai kerangka pemikiran
“pinggiran” yang “menyempal” di tengah arus perdebatan kaum intelektual
mengenai bentuk Indonesia karena tidak sesuai dengan asas-asas negara
Indonesia. Kerangka pemikiran soepomo
dominan yang bergulir dalam rentang waktu tersebut umumnya banyak dipengaruhi
gagasan sociaal
democratische, baik semenjak diusung ISDV, Tjiptomangoenkoesoemo,
Tjokroaminoto, Semaoen sampai Hatta, Sjahrir, Amir Sjarifuddin dan lain-lain.
Beliau dalam pidatonya mengemukakan teori-teori negara sebagai
berikut:
1. Teori negara perseorangan(individualis)
2. Paham negara kelas(class theory)
3. Paham negara integralistik. Selanjutnya dalam kaitannya dengan dasar
filsafat
negara Indonesia Soepomo mengusulkan hal-hal mengenai: kesatuan,
kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, keadilan rakyat.
Lalu kata Soepomo, ialah penghidupan
bangsa seluruhnya. Baginya, aliran ini sesuai dengan alam pikiran ketimuran dan
cocok dengan corak masyarakat Indonesia. Untuk meyakinkan para anggota BPUPKI,
Soepomo menyebut idiom manunggaling kawulo dan gusti, yaitu persatuan antara
dunia luar dan dunia batin dalam pancasila sebagai dasar negara kita. Idiom
tersebut juga bisa pula bermakna persatuan antara rakyat dan pemimpin dan
persatuan antara golongan di seluruh indonesia. Jadi menurut Supomo,
“Dasar persatuan dan kekeluargaan ini sangat sesuai pula dengan corak
masyarakat Indonesia yang berideologikan pancasila tersebut,
D. Konsep
Negara Integralistik dalam Pidato Soepomo
Ide Soepomo tentang konsep negara integralistik
menurut banyak pihak sangat berpengaruh dalam perumusan UUD 1945, Tanggal 31
Mei 1945 di gedung Chuo sang-in jalan
pejambon 6 Jakarta, Soepomo berpidato di hadapan sidang BPUPKI.
Dalam konsep negara Integralistik, soepomo menyebutkan
negara adalah kesatuan bangsa indonesia yang organis dan tersusun secara
integral. Pemikiran konsep ini didasarkan pada prinsip persatuan rakyat dan
prinsip negara indonesia seluruhnya dalam dasar-dasar negara tersebut, bagi
soepomo, konsep negara seperti ini cocok dengan alam pikiran ketimuran seluruh
bangsa indonesia. lagi menurutnya, ide ini juga didasarkan pada struktur sosial
masyarakat indonesia yang asli yang terdapat didesa-desa di Indonesia dan masih
ada rasa perjuangan rakyat dengan penguasa dalam persatuan hal itu tidak lain
merupakan ciptaan kebudayaan bangsa Indonesia sendiri.
Struktur Bangsa Indonesia meliputi aliran pikiran,
semangat kebatinan, dan etos persatuan fisik, dalam susunan persatuan antara
rakyat dan pemimpinanya itu, segala golongan dilakukan meliputi semangat gotong
royong dan kekeluargaan. Hakekat Republik Indonesia adalah bangsa yang besar
dengan unsur wawasan yang modern berdasarkan ideologi dasar negara.
E. Polemik
Konsep negara Integralistik dalam sidang BPUPKI
Konsep negara Integralistik dalam sidang BPUPKI tidak
serta-merta disambut positif oleh semua para hadirin peserta sidang, disebabkan
ketika hendak mengakhiri uraiannya tentang ketiga ide untuk dasar negara
Indonesia, soepomo bertanya kepada semua para peserta sidang “sekarang
tuan-tuan akan membangun Negara Indonesia atas aliran ideologi yang mana”.
Tentu saja itulah hanya satu pertanyaan retoris semata, karena ia sudah
menyiapkan jawaban dalam uraian
selanjutnya, Soepomo mencoba meyakinkan para hadirin bahwa negara yang
merupakan kesatuan organis, yang tersusun secara integral, dimana negara
bertujuan menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai kesatuan, adalah
konsep yang hendaknya menjadi pilihan bersama.
Dari penyampaian yang disampaikan oleh Soepomo dalam
pidatonya ada yang menjadi penentangan serius adalah Moh. Hatta dan Moh. Yamin
yang menurutnya dari konsep negara diajukan Soepomo, mereka berdua menuntut
agar hak dan warga negara dijamin oleh konstitusi. Hatta yang mengungkapkan
kekhawatirannya akan konsep soepomo, karena menurut mereka ide itu memberi
celah bagi munculnya negara kekuasaan. Argumentasi Hatta dan Yamin ini akhirnya
melahirkan kompromi yang hasilnya bisa kita simak dari pasal 28 UUD 1945. Isinya
menjamin kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul,menyatakan
pendapat. Kendati kadarnya masih minimal, kompromi itu menjadi pengakuan yang
paling tua dari konstitusi dasar indonesia atas hak-hak warga negara.
No comments:
Post a Comment