Wednesday, October 8, 2014

DIBACA PIDATO SOEPOMO 31 MEI 1945 DALAM KONTEKS PANCASILA

 JGN COPAS CEPAT
BAB I|
     PENDAHULUAN
Pancasila sebagai dasar negara republik indonesia sebelum disahkan pada tanggal 18  Agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilainya telah ada pada bangsa indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa indonesia mendirikan negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius, Nilai-nilai tersebut telah ada dan melekat serta teramalkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup,  sehingga materi Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa indonesia sendiri.
Nilai-nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri negara untuk dijadikan sebagai dasar filsafat negara indonesia. Proses perumusan materi Pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI pertama,  sidang panitia “9”, sidang BPUPKI kedua, serta akhirnya disahkan secara yuridis sebagai dasar filsafat negara republik indonesia.
            Berdasarkan kenyataan tersebut maka untuk memahami Pancasila secara lengkap dan utuh terutama dalam kaitannya dengan jati diri bangsa indonesia yang sebagai kuasa materialisme Pancasila itu sendiri. Secara epistemologis sekaligus sebagai pertanggung  jawaban Ilmiah, bahwa Pancasila selain sebagai dasar negara Indonesia juga sebagai pandangan hidup bangsa, jiwa dan kepribadian bangsa serta sebagai perjanjian seluruh bangsa indonesia pada waktu mendirikan negara.








BAB II
PERMASALAHAN

Dimakalah ini kelompok kami akan membahas dari beberapa masalah yang diantaranya yaitu sebagai berikut:
1.      Pengertian Pancasila dan proses perumusan Pancasila
2.      Mengenal Prof. Dr. Soepomo S.H
3.      Pemikiran Soepomo dalam pancasila
4.      Konsep Negara Integralistik dalam Pidato Soepomo
5.      Polemik Konsep negara Integralistik dalam sidang BPUPKI












BAB III
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Pancasila dan rumusan-rumusan pancasila
·        Secara etimologis pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti panca itu lima dan syiila yang berarti peraturan tingkah laku dasar yang penting/baik. Dengan demikian bahwa panca syiila adalah lima aturan tingkah dasar yang penting/baik
·         Secara Historis Istilah Pancasila mula-mula dipergunakan oleh masyarakat India yang memeluk agama Budha. Pancasila berarti  lima aturan dasar / five basic principley ang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut biasa (awam) agama Budha .
Lima aturan dasar Berisi  larangan/pantangan yang diantaranya:
1.       Janganlah mencabut nyawa setiap yang hidup (dilarang membunuh)
2.       Janganlah mengambil barang yang tidak diberikan (dilarang mencuri)
3.       Janganlah berhubungan kelamin yang tidak sah (dilarang berzina)\
4.       Janganlah berkata palsu (dilarang berdusta)
5.       Janganlah meminum minuman yang menghilangkan pikiran (dilarangminum-minuman keras)
·         Secara Terminologis pancasila dimulai pada sejak sidang BPUPKI tanggal 1 Juni. Istilah Soekarno presiden pertama kita untuk memberi pada 5 dasar / 5 prinsip negara yang diusulkannya.
Secara singkat proses perumusan dasar negara (pancasila) ini dikeluarkan beberapa pendapat tokoh bangsa Indonesia yang cukup terkenal sebagai berikut:
1.      Mohammad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rumusan asas dan dasar negara yaitu:
a.       Peri kebangsaan
b.      Peri kemanusiaan
c.       Peri Ketuhanan
d.      Peri kerakyatan
e.       Kesejahteraan rakyat
2.      Mr. Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 menyampaikan usulan 5 dasar negara yaitu:
a.       Paham negara kesatuan
b.      Perhubungan Agama dengan Negara
c.       Sistem Badan Permusyawaratan
d.      Sosialisasi Negara
e.       Hubungan antar bangsa
3.      Ir. Soekarno, dalam BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, mengusulkan rumusan negara yaitu:
a.       Kebangsaan Indonesia
b.      Internasionalisme dan perikemanusiaan
c.       Mufakat atau demokrasi
d.      Kesejahteraan sosial
e.       Berketuhanan dan berkebudayaan
Lalu rumusan dasar negara ini yang terakhir di tetapkan pada 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Rumusan inilah yang kemudian dijadikan dasar negara, hingga sekarang bahkan hingga akhir perjalanan Bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dirubah oleh siapapun
B.     Mengenal prof. Dr. Soepomo
Prof. Dr. Soepomo adalah seorang pria yang lahir di sukaharjo, Surakarta. Pada tanggal  22 Januari 1903 ini menamatkan pendidikan dasarnya di ELS, kemudian dilanjutkan ke tingkat menengah pertama di MULO. Setamatnya dari MULO, ia memilih untuk menuntut ilmu pada Sekolah Hukum (Rechtschool) di Jakarta, dan berhasil menyelesaikan pendidikannya pada tahun 1923 pada sekolah yang awalnya bernama Sekolah Pendidikan untuk Ahli Hukum Bumiputera ((Opleidingschool voor Indlandsche Rechtskundige) dan  Karena prestasi akademisnya yang gemilang, ia mendapat kesempatan untuk mengambil program Doktor Ilmu Hukum Adat di Universitas Leiden, Belanda berbekal beasiswa yang diperolehnya.  Beliau merupakan Salah satu tokoh negara pada saat itu yang berjasa besar dalam membangun perangkat dasar negara dan orang penting dalam pembentukan UUD 1945, beliau juga merupakan sosok pemikir yang cukup problematik. Di satu sisi ia merupakan salah seorang tokoh kunci dalam menggagas berdirinya Indonesia menjadi sebuah republik Indonesia yang berdaulat. Di sisi lain gagasannya  terutama dirujuk pada pidatonya di sidang BPUPKI pada  tanggal 31 Mei 1945, menunjukkan sebuah gambaran pemikiran seorang yang fasistik, totaliter dan otoriter dengan konsep “negara integralistik” yang ia ambil dari pemikiran 3 filsuf Spinoza, Adam Muller dan Hegel yang beliau tawarkan kepada negara ini.

C.    Pemikiran Soepomo dalam pancasila.
Pancasila dilahirkan dangan keringat, darah dan perjuangan oleh Founding Fathers kita yang menjadi tonggak sejarah utama di Republik ini. Kita pantas memberi penghargaan tinggi bagi pencetus Pancasila selaku dasar negara yaitu Soekarno, M Yamin dan Dr Supomo dan tidak lupa pada Hatta selaku pemberi masukan-masukan berharga bagi eksisnya negara RI juga sejarawan-sejarawan kita yang lain. Jangan lupakan pula Tan Malaka selaku penggagas paling awal bagi kemunculan Republik Indonesia dlm gagasannya di buku naar de Republiek( 1925). Dan juga pejuang strategi militer kita yaitu Jenderal Sudirman dan  AH Nasution selaku penegak bendera merah putih dari upaya Belanda mencabik-cabiknya.
Dalam khasanah pemikiran Soepomo yang mengarah kepada kebangsaan semenjak tahun 1908 sampai perdebatan di BPUPKI pada tahun 1945 dalam merumuskan dasar negara tersebut, kerangka pemikiran model Soepomo dianggap sebagai kerangka pemikiran “pinggiran” yang “menyempal” di tengah arus perdebatan kaum intelektual mengenai bentuk Indonesia karena tidak sesuai dengan asas-asas negara Indonesia.  Kerangka pemikiran soepomo dominan yang bergulir dalam rentang waktu tersebut umumnya banyak dipengaruhi gagasan sociaal democratische, baik semenjak diusung ISDV, Tjiptomangoenkoesoemo, Tjokroaminoto, Semaoen sampai Hatta, Sjahrir, Amir Sjarifuddin dan lain-lain.
Beliau dalam pidatonya mengemukakan teori-teori negara sebagai berikut:
1. Teori negara perseorangan(individualis)
2. Paham negara kelas(class theory)
3. Paham negara integralistik. Selanjutnya dalam kaitannya dengan dasar filsafat
negara Indonesia Soepomo mengusulkan hal-hal mengenai: kesatuan,
kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, keadilan rakyat.
Lalu kata Soepomo, ialah penghidupan bangsa seluruhnya. Baginya, aliran ini sesuai dengan alam pikiran ketimuran dan cocok dengan corak masyarakat Indonesia. Untuk meyakinkan para anggota BPUPKI, Soepomo menyebut idiom manunggaling kawulo dan gusti, yaitu persatuan antara dunia luar dan dunia batin dalam pancasila sebagai dasar negara kita. Idiom tersebut juga bisa pula bermakna persatuan antara rakyat dan pemimpin dan persatuan antara golongan di seluruh indonesia. Jadi menurut Supomo, “Dasar persatuan dan kekeluargaan ini sangat sesuai pula dengan corak masyarakat Indonesia yang berideologikan pancasila tersebut,
D.    Konsep Negara Integralistik dalam Pidato Soepomo
Ide Soepomo tentang konsep negara integralistik menurut banyak pihak sangat berpengaruh dalam perumusan UUD 1945, Tanggal 31 Mei 1945 di gedung Chuo sang-in jalan pejambon 6 Jakarta, Soepomo berpidato di hadapan sidang BPUPKI.
Dalam konsep negara Integralistik, soepomo menyebutkan negara adalah kesatuan bangsa indonesia yang organis dan tersusun secara integral. Pemikiran konsep ini didasarkan pada prinsip persatuan rakyat dan prinsip negara indonesia seluruhnya dalam dasar-dasar negara tersebut, bagi soepomo, konsep negara seperti ini cocok dengan alam pikiran ketimuran seluruh bangsa indonesia. lagi menurutnya, ide ini juga didasarkan pada struktur sosial masyarakat indonesia yang asli yang terdapat didesa-desa di Indonesia dan masih ada rasa perjuangan rakyat dengan penguasa dalam persatuan hal itu tidak lain merupakan ciptaan kebudayaan bangsa Indonesia sendiri.
Struktur Bangsa Indonesia meliputi aliran pikiran, semangat kebatinan, dan etos persatuan fisik, dalam susunan persatuan antara rakyat dan pemimpinanya itu, segala golongan dilakukan meliputi semangat gotong royong dan kekeluargaan. Hakekat Republik Indonesia adalah bangsa yang besar dengan unsur wawasan yang modern berdasarkan ideologi dasar negara.
E.     Polemik Konsep negara Integralistik dalam sidang BPUPKI
Konsep negara Integralistik dalam sidang BPUPKI tidak serta-merta disambut positif oleh semua para hadirin peserta sidang, disebabkan ketika hendak mengakhiri uraiannya tentang ketiga ide untuk dasar negara Indonesia, soepomo bertanya kepada semua para peserta sidang “sekarang tuan-tuan akan membangun Negara Indonesia atas aliran ideologi yang mana”. Tentu saja itulah hanya satu pertanyaan retoris semata, karena ia sudah menyiapkan jawaban  dalam uraian selanjutnya, Soepomo mencoba meyakinkan para hadirin bahwa negara yang merupakan kesatuan organis, yang tersusun secara integral, dimana negara bertujuan menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai kesatuan, adalah konsep yang hendaknya menjadi pilihan bersama.
Dari penyampaian yang disampaikan oleh Soepomo dalam pidatonya ada yang menjadi penentangan serius adalah Moh. Hatta dan Moh. Yamin yang menurutnya dari konsep negara diajukan Soepomo, mereka berdua menuntut agar hak dan warga negara dijamin oleh konstitusi. Hatta yang mengungkapkan kekhawatirannya akan konsep soepomo, karena menurut mereka ide itu memberi celah bagi munculnya negara kekuasaan. Argumentasi Hatta dan Yamin ini akhirnya melahirkan kompromi yang hasilnya bisa kita simak dari pasal 28 UUD 1945. Isinya menjamin kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul,menyatakan pendapat. Kendati kadarnya masih minimal, kompromi itu menjadi pengakuan yang paling tua dari konstitusi dasar indonesia atas hak-hak warga negara.


No comments:

Post a Comment