Wednesday, October 8, 2014

JANGAN LANGSUNG COPAS KARAKTERISTIK IDEOLOGI TERBUKA MENGAKTUALISASIKAN DENGAN PANCASILA



Disusun Oleh:

Mohammad Ali Hasan
3301412077
Kelompok 10


PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia memiliki kekhasan tersendiri ketika coba dikomparasikan dengan ideologi-ideologi lain yang ada di dunia. Salah satunya, terlihat dari karakteristik Pancasila sebagai ideologi terbuka. Pandangan hidup bangsa Indonesia (ideologi Pancasila) mempunyai nilai dasar yang tetap, serta nilai instrumental yang dinamis.[1] Artinya Pancasila dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman yang ditandai oleh adanya proses dinamisasi internal. Ketika diuraikan, dalam Pancasila terkandung tiga unsur sebagai ideologi terbuka. Pertama, nilai dasar yang bersifat ajek, tidak berubah sepanjang zaman. Kedua, nilai instrumental yang bersifat dinamis, yakni bisa berubah secara mobile dengan perkembangan zaman. Ketiga, nilai praksis, disebut realisasi dari nilai instrumental dalam pengalaman yang bersifat nyata.
Karakteristik Pancasila sebagai ideologi terbuka, tentu sangat cocok bagi masyarakat Indonesia yang notabene memiliki kemajemukan. Apalagi Struktur masyarakat Indonesia yang demikian beranekaragam, membawa akibat pada kerentanan meletusnya fenomena konflik atau friksi. Namun, berkat Pancasila yang fleksibel harusnya benih-benih konflik atau friksi tersebut dapat dicegah. Sehingga, integrasi nasional murni dan berkelanjutan akan langgeng terpelihara.
Karakteristik yang dimaksud di sini adalah ciri khas yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi egara, yang membedakannya dengan ideologi-ideologi yang lain. Karakteristik ini berhubungan engan sikap positif bangsa Indonesia yang memiliki Pancasila.
Sifat pancasila sebagai ideologi terbuka, tidak lain adalah dimaksudkan agar ideologi Pancasila senantiasa aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.[2]

B.     Rumusan Masalah?
Berdasarkan Latar Belakang diatas bahwa dalam makalah ini akan dikaji beberapa rumusan masalah yang diantaranya  ?
1.      Bagaimana penjelasan Ideologi Terbuka ?
2.      Bagaimana ciri ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka dengan memasukan nilai-nilai yang terkandung dan membandingkan Ideologi Tertutup ?
3.      Bagaimana karakteristik Ideologi Pancasila ?
C.     Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah yang dikaji, maka makalah ini mempunyai beberapa tujuan yang akan disampaikan diantaranya?
1.      Untuk mengetahui penjelasan dari arti Ideologi terbuka
2.      Untuk mengetahui ciri ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka dengan memasukan nilai-nilai yang terkandung dan membandingkan Ideologi Tertutup
3.      Untuk mengetahui karakteristik Ideologi Pancasila




















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Penjelasan dari arti Ideologi Terbuka
Istilah Ideologi berasal dari kata "idea" yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. Dan "logos" yang berarti ilmu. Dalam arti luas, Ideologi dipergunakan untuk segala kelompok cita-cita, nila-nilai dasar, dan keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Dalam arti sempit Ideologi adalah gagasan-gagasan atau teori yang menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dengan bertindak.
Sedangkan apabila dikaitkan ideologi secara terbuka adalah adalah idiologi yang tidak dimutlkakkan dimana nilainya tidak dipaksakan dari luar, bukan pemberian negara tetapi merupakan realita masyarakat itu (Munirah Amran:2013). Dalam arti lain merupakan suatu pemikiran terbuka yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal.
Konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, khususnya di Indonesia konsep ideologi perlu mendapat kejelasan yang lebih intensif. Ideologi yang menjadi acuan kehidupan bangsa Indonesia mempunyai karakteristik sebenarnya yang tidak menutup dirinya terhadap dinamika pembangunan tersebut, oleh karena itu dikonotasikan sebagai ideologi terbuka. Hal ini memperlihatkan bahwa ideologi pancasila mempunyai sifat dinamik. Ia dapat menyesuaikan dirinya dengan perkembangan dan kemajuan kehidupan masyarakat yang sekarang ini sedang memasuki era globalisasi.
Ideologi terbuka seperti ini  dapat mendukung proses pembangunan nasional, karena dalam dirinya mengandung dua makna yaitu : (1) ideologi terbuka tidak meletakkan sesuatu dari luar kepada masyarakat, melainkan memobilisasikan yang sudah ada didalamnya; (2) ideologi terbuka mengungkapkan nilai-nilai masyarakat secara eksplisit. Oleh karena itu ideologi terbuka dapat berfungsi secara korektif dan pemacu pembangunan operasional, melainkan tujuannya dalam wujud nilai-nilai. Maka ia berfungsi sebagai acuan kritis terhadap penetapan sasaran-sasaran, strategi dan sasaran pembangunan agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai luhur masyarakat.
Selain itu, Pancasila memang memiliki syarat sebagai ideologi terbuka,sebab:
1.      Memiliki nilai dasar yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa Indonesia  seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Atau nilai-nilainya  tidak dipaksakan dari luar atau bukan pemberian negara.
2.      Memiliki nilai instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45, UU, Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR, dll.
3.      Memiliki nilai praksis yang merupakan penjabaran nilai instrumental.
B.     Ciri ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka dengan memasukan nilai-nilai yang terkandung dan membandingkan Ideologi Tertutup
Ideologi terbuka adalah ideologi yang tidak dimutlakkan. Ideologi semacam ini memiliki ciri- ciri sebagai berikut:
a)         Merupakan kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat (falsafah). Jadi, bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan kesepakatan masyarakat.
b)        Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri, ia adalah milik seluruh rakyat, dan bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka.
c)         Isinya tidak langsung operasional. Sehingga, setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan kembali mencari implikasinya dalam situasi kekinian mereka.
d)        Tidak pernah memperkosa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu.
e)         Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.
Bertolak dari ciri-ciri diatas, bisa dikatakan bahwa Pancasila memenuhi semua persyaratan sebagai ideologi terbuka. Hal ini dijelaskan, pertama, Pancasila adalah pandangan hidup yang berakar pada kesadaran masyarakat Indonesia. Kedua, Isi Pancasila tidak langsung operasional artinya kelima nilai dasar Pancasila itu berfungsi sebagai acuan dan dapat ditafsirkan untuk mencari implikasinya dalam kehidupan nyata. Ketiga, Pancasila bukan ideologi yang memperkosa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat. Keempat, Pancasila juga bukan ideologi totaliter dan kelima, Pancasila menghargai pluralitas.
Meskipun Pacasila memiliki watak sebagai ideologi terbuka, harus diakui bahwa Pancasila pernah dijadikan sebagai ideologi tertutup. Pada masa orde baru Pancasila digunakan penguasa sebagai cara untuk melakukan tipu daya guna menyembunyikan, kepentingan, mendapatkan serta mempertahankan kekuasaan. Pengalaman itu memberikan pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia: ketika dijadikan sebagai ideologi tertutup, Pancasila cenderung kehilangan daya tarik dan relevansinya.dari hal tersebut memasukan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka yang menurut Prof. Kaelan adalah sebagai berikut:
·         Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila Pancasila.
·         Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaanya.
·         Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Niai-nilai Pancasila sebagai ideologi bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal (berlaku di manapun), sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya adalah :
1.       Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai.
2.       Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan Bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
3.       Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri.
Oleh karena nilai-nilai pancasila yang bersifat objektif dan subjektif tersebut, maka nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, menjadi dasarserta semangat bagi segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan bernegara.
Namun dalam hal ini Ideologi Pancasila tidak bisa dijadikan sebagai Ideologi Pemikiran bangsa yang tertutup Karena ,pengertian dari Idiologi Tertutup adalah idiologi yang bersifat mutlak dimana nilai-nilainya ditentukan oleh negara atau kelompok masyarakat, dan nilai-nilai yang terkandung di didalamnya bersifat instan.
Ciri-cirinya :
a.       Cita-cita sebuah kelompok bukan cita – cita yang hidup di masyarakat.
b.      Dipaksakan kepada masyarakat.
c.       Bersifat totaliter menguasai semua bidang kehidupan masyarakat.
d.      Tidak ada keanekaragaman baik pandangan maupaun budaya, dll
e.       Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total pada idiologi tersebut.
f.       Isi idiologi mutlak, kongkrit, nyata, keras dan total.

Perbedaan ideologi terbuka dan ideologi tertutup dapat dipaparkan sebagai berikut :
No
Ideologi terbuka
Ideologi tertutup
1
Sistem pemikiran yang terbuka
Sistem pemikiran yang tertutup
2
Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani,moral dan budaya masyarakat itu sendiri
Cenderung memaksakan mengambil nilai-nilai ideologi dari luar masyarakatnya yang tidak sesuai dengan keyakinan dan pemikiran masyarakatnya
3
Dasar pembentukan ideologi bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan dari masyarakat sendiri
Dasar pembentukannya adalah cita-cita atau keyakinan ideologis perorangan atau satu kelompok orang
4
Tidak diciptakan oleh negara, melainkan oleh masyarakat itu sendiri sehingga ideologi tersebut adalah milik seluruh rakyat atau anggota masyarakat
Pada dasarnya ideologi tersebut diciptakan oleh negara, dalam hal ini penguasa negara yang mutlak harus diikuti oleh seluruh warga masyarakat
5
Tidak hanya dibenarkan, melainkan dibutuhkan oleh seluruh warga masyarakat
Pada hakikatnya ideologi tersebut hanya dibutuhkan oleh penguasa negara untuk melanggengkan kekuasaannya dan cenderung memiliki nilai kebenaran hanya dari sudut pandang penguasa saja
6
Isinya tidak bersifat operasional. Ia baru bersifat operasional apabila sudah dijabarkan ke dalam perangkat yang berupa konstitusi atau peraturan perundangan lainnya
Isinya terdiri dari tuntutan-tuintutan kongkrit dan operasional yang bersifat keras yang wajib ditaati oleh seluruh warga masyarakat

C.    Karakteristik Ideologi Pancasila
Karakteristik yang dimaksud di sini adalah ciri khas yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi negara, yang membedakannya dengan ideologi-ideologi yang lain. Karakteristik ini berhubungan engan sikap positif bangsa Indonesia yang memiliki Pancasila. Adapun karakteristik tersebut dalah:
Pertama: Tuhan Yang Maha Esa. Ini berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Tuhan sebagai kausaprima. Oleh karena itu sebagai umat yang berTuhan, adalah dengan sendirinya harus taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua ialah penghargaan kepada sesama umatmanusia apapun suku bangsa dan bahasanya. Sebagaiumat manusia kita adalah sama dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan eradab. Adil dan beradab berarti bahwa adil adalah perlakuan yang sama terhadap sesama manusia, dan beradab berarti perlakuan yang sama itu sesuai dengan derajat kemanusiaan. Atas dasar perlakuan ini maka kita menghargai akan hak-hak asasi manusia seimbang dengan kewajiban-kewajibannya. Dengan demikian harmoni antara hak dan kewajiban adalah penjelmaan dari kemanusaiaan yang adil dan beradab. Adil dalam hal ini adalah seimbang antara hak dan kewajiban. Dapat dikatakan hak timbul karena adanya kewajiban.
Ketiga, bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa. Di dalam persatuan itulah dapat dibina kerja sama yang harmonis. Dalam hubungan ini, maka persatuan Indonesia kita tempatkan di atas kepentingan sendiri. Pengorbanan untuk kepentingan bangsa, lebih ditempatkan daripada pengorbanan untuk kepentingan pribadi. Ini idak berarti kehidupan pribadi itu diingkari. Sebagai umat yang takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka kehidupan pribadi adalah utama. Namun demikian tidak berarti bahwa demi kepentingan pribadi itu kepentingan bangsa dikorbankan.
Keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi. Demokrasi yang dianut adalah demokrasi Pancasila. Hal ini sesuai dengan sila ke empat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh nikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Kelima adalah Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-cita bangsa kita sejak masa lampau.Sistem pemerintahan yang kita anut bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. itulah sebabnya disarankan agar seluruh masyarakat kita bekerja keras dan menghargai prestasi kerja sebagai suatu sikap hidup yang diutamakan. Demikian secara pokok karakteristik dari Pancasila. Karakteristik yang satu tidak dapat dipisahkan dari yang lain, karena Pancasila itu merupakan suatu kesatuan,keutuhan yang saling berkaitan.
Pendapat dari bapak dosen pengampu pancasila 2 ini bapak Noorachmat Isdaryanto, S.S, M.Si yang disampaikan lebih menspesifikasikan Ideologi secara umum bahwa memiliki karakteristik:
1.      Ideologi bersifat mati, artinya ideologi yang sudah tidak ada lagi penganutnya/ loyalisnya yang digunakan atau tidak ada pelaksanaannya tetapi hanya berupa pemikiran-pemikiran/teori-teori semata tanpa ada yang mengkritisi
2.      Ideologi bersifat laten, artinya ideologi yang sewaktu-waktu dapat muncul karena adanya pengikut loyalis yang diyakininya terus melakukan upaya untuk mengembangkan lagi walaupun tanpa ada orang lain yang memahami pemikirannya tetapi tidak ada kekuasaan untuk menjalankannya, namun dalam hal tersebut mungkin saja ideologi itu bisa muncul kembali
3.      Ideologi bersifat Formalis, artinya Ideologi yang ajaran itu ada dan sah secara peraturan perundang-undangan digunakan oleh suatu negara
4.      Ideologi bersifat Substansial, artinya Ideologi yang benar-benar dijalankan yang dalam pengertian sudah mengakar budaya sejak dulu karena nilai-nilainya ada dari kebudayaan masyarakat
PENUTUP BUAT SENDIRI
 DAFTAR PUSTAKA
Hendrawan, Arie.2013. “Aktualisasi Pancasila sebagai Ideologi Terbuka dalam Meretas Integrasi Nasional Murni dan Berkelanjutan di Tengah Kemajemukan Masyarakat Indonesia”. Link: https://www.academia.edu/5096028/AKTUALISASI_PANCASILA_SEBAGAI_IDEOLOGI_TERBUKA_DALAM_MERETAS_INTEGRASI_NASIONAL_MURNI_DAN_BERKELANJUTAN_DI_TENGAH_KEMAJEMUKAN_MASYARAKAT_INDONESIA (diakses pada hari Kamis, 5 Juni 2014 Pukul 20.20)
Amran, Munirah. 2013. “PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA”. Link: munirah-amran.blogspot.com/2013/03/pancasila-sebagai-ideologi-terbuka.html (diakses pada hari Kamis, 5 Juni 2014 Pukul 20.40)
Nur Sa’adah, Arika. 2013. Makalah : "Pancasila sebagai Ideologi Terbuka". Link: http://arikathemousleemah.blogspot.com/2013/10/makalah-pancasila-sebagai-ideologi.html (diakses pada hari Kamis, 5 Juni 2014 Pukul 21.05)





[1] Lihat C. S. T. Kansil, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Bagian Kesatu: Pancasila dan PSPB, PT. Pradnaya Paramita, 2000.
[2] Lihat Kaelan, Pendidikan Pancasila, Paradigma, 2004, hlm. 119.

ASAS TUNGGAL PANCASILA JANGAN ASAL COPAS TAPI DIBACA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia tidak asing dengar istilah masa Orde Lama, Orde Baru dan orde reformasi. Orde Lama identik dengan kepemimpinan Soekarno, Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Sedangkan, masa reformasi yaitu masa sekarang ini masa globalisasi dengan segala unsur kebudayaan yang bebas keluar masuk suatu negara.
Orde Baru hadir dengan semangat "koreksi total" atas penyimpangan yang dilakukan oleh Soekarno pada masa Orde Lama. Masa Orde Baru merupakan masa dimana adanya pergantian kekuasaan Soekarno digantikan dengan Suharto yang menjalankan suatu visi yaitu melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen. Dalam masa Orde Baru inilah diterapkan beberapa kebijakan pemerintah untu melaksanakan Pancasila yang murni dan konsekuen tersebut. Beberapa istilah muncul dalam berbagai kebijakan yang dilaksanakan, seperti Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), Ekaprasetia Pancakarsa, dan Asas Tunggal Pancasila.
Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Orde Baru menjadi identik dengan Pancasila, sesuai dengan semangat dari awal masuknya Orde Baru. Dimana awal kekuasaan Orde Baru telah berhasil meyakinkan masyarakat tentang konsistensinya dalam mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara. Bahkan sanggup pula menggunakan Pancasila sebagai alat untuk memberikan legitimasi atas kekuasaan, untuk semakin kokoh, tanpa terusik oleh kekuatan-kekuatan lain yang merongrongnya. Salah satu upaya yang dimaksud ialah dengan munculnya istilah Tunggal Pancasila yang sudah disebutkan di atas. Asas ini mengartikan bahwa tidak ada dasar lain selain Pancasila dalam parpol maupun organisasi masyarakat (orma).
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat diambil beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.    Bagaimana kedudukan Pancasila pada masa Orde Baru, hingga pada Asas Tunggal Pancasila?
2.    Bagaimana Pelaksanaan Asas Tunggal Pancasila berkaitan dengan pengaruh kekuasaan rezim Orde Baru?
3.    Bagaimana situasi politik masa diterapkanya “Asas Tunggal” Pancasila?

C.    Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka makalah ini bertujuan menjelaskan tentang:
1.    Kedudukan Pancasila pada masa Orde Baru hingga pada Asas Tunggal Pancasila.
2.    Pelaksanaan Asas Tunggal Pancasila berkaitan dengan pengaruh kekuasaan rezim Orde Baru
3.    Situasi politik masa diterapkannya “Asas Tunggal Pancasila”



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Kedudukan Pancasila Masa Orde Baru
Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai luhur yang telah hidup jauh sebelum bangsa Indonesia merdeka. Dirumuskan oleh para pendiri bangsa dengan semangat mempersiapkan dasar dari sebuah negara merdeka, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkanlah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, maka Pancasil dimana terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar secara resmi menjadi Dasar negara Republik Indonesia. Dengan Pancasila dijadikan Dasar Negara, maka mengandung konsekuensi logis bahwa Pancasila dengan sifat dan hakikat nilainya harus menjadi dasar dari tata penyelenggaraan Negara Indonesia.
Dari awal kemerdekaan, kedudukan Pancasila terus mengalami dinamika. Pada tahun  1949 dengan ditetapkanya UUD RIS, tahun 1950 dengan UUD Sementara, tahun 1959 dengan kembali pada UUD 1945 dengan konsepsi Demokrasi hingga padan tahun 1966 dengan semangat pelaksanaan Pancasila secara murni dan konsekuen oleh rezim yang menyebut dirinya “Orde Baru”. Dinamika dari awal kemerdekaan hingga pada tahun 1966an dianggap Pancasila tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen, terutama di tahun 1959 dengan Demokrasi Terpimpinnya. Terlebih pada periode 1959 – 1965 terdapat upaya menggabungkan Pancasila dengan Ideologi yang secara jelas berlawanan dengannya hingga berujung pada pembrontakan G30S/PKI.
Berpijak dari pandangan ketidakmurnian dan ketidakkonsekuenan pelaksanaan Pancasila sebelum tahun 1966, rezim Orde Baru pimpinan Jendral Soeharto yang menggantikan rezim Orde Lama pimpinan Ir. Soekarno berjalan dengan semangat pelaksanaan Pancasila yang murni dan konsekuen. Dapat dilihat dari kebijakan-kebijakan yang banyak dikeluarkan oleh rezim Orde Baru berkaitan dengan pelaksanaan Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara, sebaga ideologi, sebagai pandangan hidup, sebagai pedoman di masyarakat benar-benar diupayakan sekuat tenaga oleh rezim Orde Baru. Ekaprasetia Panca Karsa (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau P4) dan Asas Tunggal Pancasila merupakan contoh dari kebijakan Orde Baru berkaitan dengan pelaksanaan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Kebijakan Ekaprasetia Panca Karsa terdapat dalam Tap MPR No.II/MPR/1978, dimana dijelaskan pada pasal satu “Pedoman Penghayatan dan Pengamalan  Pancasila ini tidak merupakan tafsir Pancasila sebagai Dasar Negara, dan juga tidak dimaksud menafsirkan Pancasila Dasar Negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Batang Tubuh dan Penjelasannya”. Kemudian pada pasal dua “Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ini merupakan penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi setiap warganegara Indonesia, setiap penyelenggara Negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di Pusat maupun di Daerah dan dilaksanakan secara bulat dan utuh”. Hal ini menjelaskan bahwa rezim Orde Baru berusaha memberikan pedoman bagi masyarakat untuk melaksanakan Pancasila. Akan tetapi, perlu dicermati keadaanya berbeda pada selanjutnya.
Sebagai sebuah dasar negara dengan konsekuensi logisnya, rezim Orde Baru mempertegas kedudukan Pancasila, berkaitan dengan  pertai politik dan organisasi masyarakat. Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No 8/1985 dan Undang-Undang No 3/1985, dimana menyatakan bahwa Partai Politik dan Golongan Karya serta Organisasi Masyarakat harus berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Asas yang dimaksud disini adalah asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbagsa dan bernegara.
Dengan kenyataan-kenyataan di atas membuktikan bahwa rezim Orde Baru menempatkan Pancasila sebagai dasar, asas, dan ideologi yang wajib dilaksanakan secara murni dan konsekuen oleh bangsa Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi logis bangsa Indonesia setelah menetapkan Pancasila melalui penetapan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara.
Semangat pelakasanaan Pancasila secara murni dan konsekuen yang dikibarkan oleh rezim Orde Baru ternyata dalam perjalanannya memunculkan sebuah istilah “hegemoni”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia hegemoni berarti pengaruh kepemimpinan, dominasi, atau kekuasaan dan sejenisnya. Kaitannya dengan Pancasila, dalam perjalanan rezim Orde Baru, pemimpin memberikan pengaruh atau dominasi dengan alat ideologi Pancasila guna mempertahankan kekuasaanya.

B.       Asas Tunggal Pancasila dan “Hegemoni” Orde Baru
1.         Latar Belakang
Tentunya munculnya istilah atau kebijakan Asas Tunggal Pancasila disebabkan situasi politik yang berkembang pada masa Orde Baru. Pada awal masa Orde Baru, yakni orde yang dipimpin oleh Soeharto, meyakinkan bahwa Orde Baru yang dipimpinnya adalah pewaris sah dan konstitusional dari presiden pertama. Dari khasanah ideologis Sukarno, pemerintah baru ini mengambil Pancasila sebagai satu-satunya dasar negara dan karena itu merupakan resep yang paling tepat untuk melegitimasi kekuasaannya. Penamaan Orde Baru dimaklumkan sebagai keinginan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat atas munculnya keadaan baru yang lebih baik daripada keadaan lama. Reorientasi ekonomi, politik dan hubungan internasional ditambah stabilitas nasional adalah langkah awal yang ditegakkan oleh Orde Baru.
Kekuasaan awal Orde Baru sanggup memberikan doktrin baru kepada masyarakat bahwa setiap bentuk kudeta atas pemerintahan yang sah dengan mencoba mengganti ideologi Pancasila adalah salah dan harus ditumpas sampai ke akar-akarnya. Tampaknya ‘propaganda’ itu berhasil, sehingga tampak jelas ketika rentang Oktober 1965 sampai awal 1966, terjadi peristiwa kekerasan massal yang luar biasa dasyatnya, yaitu ‘pembantaian’ orang-orang yang dicurigai berafiliasi terhadap komunis.
Instabilitas nasional di bawah Demokrasi Terpimpin serta percobaan kudeta tersebut meyakinkan banyak pihak, bukan saja pihak militer, akan pentingnya men’depolitisasi’ masyarakat. Koalisi Orde Baru, yang terdiri dari militer (sebagai kekuatan dominan), kelompok pemuda-pelajar, Muslim, intelektual, demokrat, dsb, berhasil memberi dukungan yang diperlukan untuk menggulingkan Sukarno dalam bulan Maret 1966. Mulai saat itulah, Orde Baru menancapkan pengaruhnya dengan menfokuskan pada Pancasila dan meletakkannya sebagai pilar ideologi rezim. Pancasila kemudian menjadi suatu pembenaran ideologis untuk kelompok yang berkuasa, tidak lagi hanya merupakan suatu platform bersama di mana semua ideologi bisa dipertemukan. Pancasila menjadi semakin diresmikan sebagai ideologi negara, di luar realitas Pancasila tidak sah digunakan sebagai ideologi negara. Tampaknya keinginan awal itu berhasil menguatkan kekuasaan Orde Baru dan memberikan jaminan stabilitas nasional yang mantap daripada Orde Lama.[1]
Bagi Orde Baru, berbagai bentuk perdebatan mengenai ideologi negara, utamanya antara kelompok Islam versus nasionalis, ternyata tidak semakin membuat stabilitas nasional berjalan dengan baik, tetapi justru struktur politik labil yang lebih mengedepan. Belajar dari tragedi sejarah Orde Lama yang ‘agak’ serba permisif dalam memberikan ‘ruang’ bagi tumbuhnya ideologi lain, justru berkakbat fatal bagi berlangsungnya stabilitas kekuasaan tersebut.
 Itulah sebabnya, Suharto beserta tokoh penting Orde Baru seperti Adam Malik, menggambarkan betapa pentingnya Pancasila bagi Orde Baru. Pancasila kemudian menjadi kekuatan paling efektif untuk meminimalisasi kemungkinan munculnya kekuatan di luar negara. Tampaknya di awal kekuasaannya, Orde Baru berhasil menyelesaikan masalah legitimasi ideologisnya. Akhirnya tahun 1966 dan 1967, dasar-dasar negara suatu pemerintah yang dilegitimasi oleh ideologi Pancasila mulai diletakkan. Menjelang pertengahan 1966, MPRS  telah berhasil membersihkan dirinya dari semua pendukung Sukarno. Sehingga, lembaga ini semakin memperoleh legalisasi untuk mengesahkan pengambilalihan kekuasaan oleh Letjend Soeharto, tanggal 5 Juli 1966 serta berhasil menjelaskan ‘penyelewengan-penyelewengan’ dalam pelaksanaan Pancasila dan Konstitusi yang telah terjadi selama Orde Lama di bawah Sukarno.
Ditetapkannya Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 yang menyatakan bahwa Orde Baru yang dipimpin oleh Letjen Soeharto didasarkan pada UUD dan Pancasila dan akan melaksanakan tujuan-tujuan Revolusi. Ketetapan ini dengan tegas mengakui keabsahan, legalitas,dan semangat revolusioner UUD dan Pancasila. Dan yang lebih penting lagi adalah MPRS mengatakan bahwa sumber tertinggi hukum nasional adalah ‘semangat’ Pancasila yang diakui MPRS merupakan cerminan dari karakter nasional serta Pembukaan UUD yang di dalamnya asas-asas Pancasila ditegaskan, itu lebih tinggi daripada Batang Tubuh UUD 1945.
Pada kekuasaan Orde Baru inilah Pancasila benar-benar menjadi kekuatan ideologis paling efektif dalam usahanya menancapkan ‘kuku’ kekuasaannya. Orde Baru menjadi kekuatan yang membela secara jelas Pancasila sebagai ideologi, sehingga setiap ancaman besar terhadap bangsa (kekuasaan), merupakan ancaman erhadap Pancasila, dan buktinya semua bentuk pemberontakan dapat dihancurkan. Adam Malik menunjuk pada Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 sebagai bukti bahwa Pancasila memang merupakan suatu sumber hukum legal dan ‘moral’, otoritas, dan legitimasi yang tertinggi di Indonesia. Pancasila dengan demikian tidak bisa dilaksanakan bila terdapat unsur-unsur dalam bangsa yang tidak sesuai dengan ‘kepribadian nasional, misalnya ‘ideologi asing’ yang menganjurkan diadakannya partai-partai politik oposisi, seperti di Barat.
Realitas ini menjadi suatu bukti betapa dalam perkembangan politik nasional era Orde Baru sangat sulit diperoleh kekuatan di luar negara yang berani kritis atas negara. Disamping hanya akan diberangus sampai ke akar-akarnya, gerakan oposisi justru hanya akan menambah kekacauan dalam masyarakat. Dalam keadaan tertentu, realitas munculnya oposisi tidak sesuai dengan Pancasila. Itulah bukti betapa Orde Baru seolah tidak bisa dilepaskan dari Pancasila, karena bagaimanapun Pancasila adalah titik tolak dari rezim ini.
Demikianlah awal dimana kekuasaan Orde Baru telah berhasil meyakinkan masyarakat tentang konsistensinya dalam mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara. Bahkan sanggup pula menggunakan Pancasila sebagai alat untuk memberikan legitimasi atas kekuasaan, untuk semakin kokoh, tanpa terusik oleh kekuatan-kekuatan lain yang merongrongnya. Orde Baru menjadi identik dengan Pancasila, sehingga setiap usaha mengkritisinya ‘dicurigai’ sebagai usaha untuk mengubah ideologi negara, dan itu harus ditumpas habis, tidak saja oleh aparatur negara represif meminjam istilah Althuser seperti presiden, menteri, ABRI dan lembaga kehakiman, tetapi juga oleh aparatur negara ideologis, seperti lembaga keagamaan, pendidikan, media massa, dan sebagainya.
Penggabungan partai-partai yang ‘dipaksakan’ pada tahun 1973 merupakan contoh jelas dari ketergantungan pemerintah kepada ideologi nasional untuk menciptakan demokrasi Pancasila dan melegitimasi tindakan-tindakannya, tetapi baru pada tahun 1978 pemerintah Orde Baru melakukan ofensif ideologi yang dimaksudkan untuk menetapkan lebih lanjut parameter-parameter dan kendali-kendali atas wacana politik di Indonesia. Puncaknya pada tanggal 22 Maret 1978, MPR mengesahkan sebuah ketetapan tentang ‘Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4) yaitu TAP MPR No.II/MPR/1978. Ketetapan ini menjadi sangat penting karena dikaitkan dengan pedoman MPR untuk rencana pembangunan lima tahun. Dengan P4 ini dimulailah program indoktrinasi Pancasila secara nasional melalui program-program pendidikan ideologi yang dilaksanakan secara ketat.
Selama pembahasan-pembahasan di MPR tahun 1978 mengenai rancangan ketetatapan P4, farksi NU (Nahdatu Ulama) dalam PPP (Partai Persatuan Pembangunan) melakukan protes dengan walk out dari Majelis. Menurut Sidney Jones, pada saat itu NU adalah organisasi massa (Islam) terakhir di negara Indonesia yang masih memiliki aspirasi-aspirasi politik dan karena ini ‘dicurigai’ oleh rezim karena pada tahun 1971 menolak untuk mematuhi pedoman-pedoman Orde Baru tentang perilaku politik dan kemudian tahun 1981, NU menolak mendukung Soeharto untuk masa jabatan ketiga atau memberinya gelar ‘Bapak Pembangunan’ Dengan perkataan lain, NU masih bertindak seakan-akan sebuah partai yang independen. Perilaku seperti ini membuat NU menjadi sasaran tuduhan ‘anti-Pancasila’ oleh rezim, sebagaimana dalam sebuah pidato Presiden Soeharto tahun 1980 ketika dia menyerang walk out-nya NU dengan tuduhan seperti itu.
2.         Pelaksanaan Asas Tunggal Pancasila
Situasi kondisi yang digambarkan di atas, menjadikan Presiden Orde Baru mulai secara tegas dan keras terhadap setiap ‘kekuatan’ yang tidak mau menerima Pancasila sebagai ideologi. Dan mencanangkan tentang asas tunggal Pancasila yang artinya tidak ada dasar lain selain Pancasila dalam parpol maupun organisasi masyarakat (orma). Hal ini  tercantum pada UU No. 3 tahun 1985 tentang ditetapkannya Pancasila sebagai asas Partai Politik. Tidak lama setelah dikeluarkannya UU No. 3 tahun 1985, Orde Baru kembali mengeluarkan kebijakan mengenai Pancasila sebagai asas tunggal untuk organisasi-organisasi kemasyarakatan melalui UU No. 8 tahun 1985. Organisasi masyarakat diberi waktu dua tahun untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
Tanggal 27 Maret dan 16 April 1980, Presiden Suharto mengeluarkan peringatan tersebut melalui pidatonya pada Rapim ABRI di Pekanbaru. Dia mengatakan bahwa sebelum Orde Baru, Pancasila telah diancam oleh ideologi-ideologi lain, seperti Marxisme, Leninisme, komunisme, sosialisme, nasionalisme dan agama. Setiap organisasi di negara ini harus menerima Pancasila sebagai ideologi, sehingga merupakan keharusan bahwa angkatan bersenjata mendukung kelompok-kelompok yang membela dan mengikuti Pancasila. Soeharto, bahkan mengisyaratkan agar ABRI harus mendukung  Golongan Karya (Golkar), sebagai konsekuensi dukungan atas pemerintahan yang membela Pancasila. ABRI dengan demikian harus berdiri di atas politik. Menurut David Jenkis, Soeharto dan kroninya di ABRI merasa bahwa jika militer ‘netral’ dalam pemilu, maka partai Islam (PPP) akan mengalahkan Golkar. Dari pidato-pidato Soeharto, Islam jelas digambarkan sebagai ancaman terhadap Pancasila, karena itu netralitas ABRI sama saja dengan membahayakan Pancasila.
Dalam pidato tahunannya di depan DPR, 16 Agustus 1982, Presiden Soeharto menegaskan lagi bahwa “seluruh kekuatan sosial dan politik harus menyatakan bahwa dasar ideologi mereka satu-satunya adalah Pancasila.” Pernyataan ini makin menegaskan adanya proses hegemoni ideologi, sesuatu yang belum pernah ada dalam sejarah Indonesia sebelumnya, dimana negara mampu menggunakan hegemoni ideologi seefektif yang dilakukan Orde Baru.
Dengan demikian, perjalanan panjang Orde Baru pada dasarnya didasarkan pada keinginan untuk ‘menguatkan’ dan ‘menancapkan’ ideologi Pancasila sebagai satu-satunya ideologi sah negara. Dengan ‘berlindung’ dibalik ideologi Pancasila, Orde Baru yang didukung kino-kinonya (ABRI, Golkar dan Birokrasi) menjadi kekuatan ‘luar’ biasa di negara Indonesia, tanpa dapat disentuh oleh kekuatan manapun. Sebab, setiap kekuatan di luar mainstream ‘negara’ saat itu akan dianggap sebagai merongrong ideologi Pancasila. Setelah ideologi komunisme mampu ditumpas, maka Soeharto masih menganggap ada kekuatan lain yang ‘berbahaya’, yaitu yang datang dari kekuatan Islam.
Ditetapkannya Pancasila sebagai asas tunggal pada perkembangan selanjutnya adalah semakin memperjelas arah kepentingan politik negara dengan menggunakan ideologi Pancasila. Semua organisasi, apapun bentuk dan jenisnya, harus mencantumkan Pancasila sebagai asas dalam anggaran dasarnya.



C.      Situasi Politik Saat Berlakunya Asas Tunggal Pancasila
Dengan kebijakan pemerintah Orde Baru berupa Asas Tunggal Pancasila menuai berbagai reaksi yang mewanai situasi politik pada masa itu. Berbagai situasi politik pada masa itu dapat dilihat sebagai berikut.
Pada 6 November 1982, lima organisasi yang mewakili lima agama (Islam, Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha) mengeluarkan pernyataan bersama untuk tetap mempertahankan asas keagamaan masing-masing, dan tidak setuju terhadap rencana pemberlakukan asas tunggal. Namun demikian, mereka akan membuat umat menjadi orang yang beragama dan Pancasilais. Khusus umat Islam, reaksi yang terkadi sangat bervariasi dalam mensikapi gagasan asas tunggal ini. Tidak sedikit tokoh Islam yang menolak penunggalan asas tersebut. Reaksi paling keras datang dari Islam modernis radikal seperti Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia (DDII).
Kebijakan Orde Baru berupa asas tunggal ini akhirnya menciptakan ketegangan hubungan antara masyarakat dengan pemerintah, khususnya antara elemen umat Islam dengan pemerintah. Bahkan rezim Orba sengaja menempatkan Islam sebagai ancaman dengan dalih anti-Pancasila. Sebutan ‘ekstrem kanan’ digunakan untuk kalangan Islam yang menyuarakan kewajiban penerapan syariat Islam. Sejumlah operasi intelijen dan militer dilakukan untuk memberangus kalangan Islam yang bersuara kritis. Tragedi berdarah seperti peristiwa kerusuhan Lapangan Banteng di tahun 1982, Tanjung Priok 1984, Talangsari di Lampung 1989, Haur Koneng di Majalengka 1993 adalah harga pemaksaan Pancasila sebagai asas tunggal dengan umat Islam sebagai tumbalnya.
Sikap reaksioner kelompok Islam dalam merespon asas tunggal Pancasila paling menyolok tergambar dalam peristiwa Tanjung Priok. Peristiwa ini diawali dengan serangkaian pidato dan khutbah yang menyerang berbagai kebijakan-kebijakan diskriminatif rezim Orde Baru terutama tentang asas tunggal Pancasila. Sikap sebagian umat Islam tersebut ditanggapi dengan penindasan represif fisik oleh rezim Orde Baru. Dan peristiwa berdarahpun terjadi. Peristiwa ini dikenal dengan “Peristiwa Tanjung Priok”. Amir Biki tokoh penting kelompok ini, beserta kelompok aktivis lainya terbunuh ditangan pasukan Jenderal L.B. Moerdani dan Tri Soetrisno yang pada waktu dituding bertanggungjawab atas insiden itu. Kalangan Islam berpendapat bahwa jumlah korban yang mati terbunuh akan jauh berkurag jika ABRI tidak menggunakan cara-cara keras dalam menangani kasus tersebut. Barangkali inilah peristiwa yang paling berdarah yang terjadi selama umat Islam berada dibawah rezim Orde Baru, setelah peristiwa itu banyak para ulama dan pemimpin Islam yang ditangkap militer.
Dengan berlakunya asas tunggal Pancasila, maka PPP sebagai satu-satunya partai yang berasaskan Islam harus menghapus asas Islam dan menggantinya dengan asas Pancasila. Ini berarti bahwa perjuangan dan perjalanan Politik Islam Indonesia melalui jalur politik praktis mengalami kekalahan terbesar dalam lintasan sejarah politik Islam Indonesia. Ternyata berbagai kebijakan-kebijakan rezim Orde Baru terhadap politik Islam yang berakhir dengan pemberlakuan asas tunggal Pancasila tersebut memberikan implikasi yang sangat besar terhadap perjuangan politik Islam kedepan. Setelah tidak berhasil dengan strategi Islamisasi negara demi masyarakat, karena ditekan habis oleh rezim Orde Baru, pada kahir 1970-an muncul satu generasi Islam dengan mutu intelektualitas yang lebih baik, dengan pemikiran-pemikiran yang lebih modern. Mereka melontarkan gagasan-gagasan yang berbeda dengan pendahulu-pendahulu mereka.
Kondisi sosiologis pasca penetapan asas tunggal Pancasila, sudah tidak memungkinkan lagi untuk menerapkan strategi Islamisasi negara demi masyarakat dengan bertindak sebagai oposan bagi rezim Orde Baru. Oleh karena itu para pemikir dan aktivis muda Islam mulai berfikir mencari jalan terbaik supaya umat Islam dapat melepaskan citra buruk yang telah melekat dalam tubuh Islam.
Strategi politik Islam yang paling menonjol pasca penetapan asas tunggal Pancasila adalah para pemikir dan aktivis Islam mulai mencoba bersikap akomodatif terhadap rezim Orde Baru. Apalagi setelah tidak lagi organisasi politik maupun ormas Islam yang menggunakan Islam sebagai dasar ideologi. Sehingga rezim Orde Baru memandang bahwa dengan diterimanya asas tunggal Pancasila bagi organisasi politik maupun organisasi massa Islam, maka hilang sudah kekhawatiran “Islam Phobia”, karena selama ini yang dikhawatirkan oleh rezim Orde Baru adalah politik Islam bila dibiarkan akan tumbuh dan berkembang dan berusaha mendirikan negara Islam.
Agar politik Islam tetap eksis dalam sejarah perpolitikan di Indonesia, maka strategi yang dipilih adalah dengan mengembangkan politik Islam melalui jalur kultural (budaya) dan penekanan upaya membangun kapasitas politik masyarakat melalui strategi Islamisasi masyarakat dalam negara nasional.
Kemudian kecaman atau reaksi pun muncul dari Kelompok lima puluh yang terdiri dari para purnawirawan ABRI yang terkemuka, mantan para pemimpin partai dan akademisi (disebut ‘Petisi 50’). Dimana ‘Petisi 50’ tersebut menyerang Soeharto dalam suatu pernyataan keprihatinan’ terbuka yang dikirim ke DPR. Pernyataan itu menuduh bahwa Soeharto telah memakai ‘alasan’ ancaman terhadap Pancasila untuk tujuan-tujuan politiknya sendiri. Petisi 50 menganggap bahwa Pancasila tidak pernah dimaksudkan untuk dipakai sebagai ancaman politik terhadap mereka yang dianggap sebagai lawan-lawan politik. Pernyataan ini mengecam Soeharto, karena mencoba mem-personifikasi-kan Pancasila sehingga tiap desas-desus tentang dia akan dianggap sebagai sikap anti-Pancasila. Reaksi tersebut berakibat pada di back-list-nya mereka oleh pemerintah, dan banyak dari mereka ditangkapi, dipecat dan dilarang ke luar negeri. Tapi, ikhtiar ini telah memicu bangkitnya perlawanan atas pemerintah Orde Baru, terutama farksi NU dari PPP.
Dikeluarkanya kebijakan Asas Tunggal Pancasila ini juga berdampak pada gerakan kaum muda Muslim terbesar dan paling berpengaruh, yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Keharusan HMI untuk merubah dan menerima Asas Pancasila berakibat fatal, karena menyebabkan HMI terpecah menjadi dua kubu, yaitu HMI DIPO (Diponegoro, inisial karena bersekretariat di jalan Diponegoro Jakarta dan HMI MPO (Majelis Penyelamat Organisasi). Yang pada akhirnya, HMI DIPO menerima asas Pancasila – meski setelah reformasi asasnya kembali ke Islam, sedangkan HMI MPO tetap mempertahankan asas Islamnya. Awalnya hanya peristiwa politik yang menyebabkan perpecahan, tetapi kemudian berkembang menjadi perpecahan kelembagaan, yang kemudian masing-masing berjalan dengan sistem penjelas yang dirumuskan, agar tetap survive. HMI DIPO merumuskan dan melakukan penyesuan-penyesuan terhadap pola-pola yang dikembangkan oleh penguasa, sedangkan HMI MPO, harus mengeluarkan energi ekstra untuk merumuskan konsep-konsep, pola-pola dan sistem penjelas organisasi.