UNNES
TUGAS PAPER
MENGANALISIS KASUS DARI SUMBER
BERITA DENGAN AKHIRAN MEMBUAT PAPER YANG MENDUKUNG KIAT MEMBERANTAS KORUPSI
Diajukan
dalam rangka salah satu syarat pemenuhan tugas mata kuliah Pendidikan Anti
Korupsi yang di ampu oleh bapak dosen:
1. Noorochmat
Isdaryanto, S.S., M.Si.
2. Natal
Kristiono, S.Pd., M.H.
Oleh:
Mohammad Ali Hasan 3301412077
JURUSAN
POLITIK DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
2014
Kata
Pengantar
Puji
dan Syukur kita panjatkan kepada Allah Subhanahuwataala. Salawat dan salam kita
kirimkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Sallallahu-alaihiwasallam, karena
atas hidayah-Nyalah paper ini dapat diselesaikan. Paper ini penulis sampaikan
kepada pengampu mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi Bapak Noorochmat
Isdaryanto, S.S., M.Si dan Bapak Natal Kristiono sebagai salah satu syarat
kelulusan dari mata kuliah tersebut. Tidak lupa Penulis ucapkan terima kasih
kepada Bapak yang telah berjasa mencurahkan ilmu kepada penulis
Penulis
memohon kepada bapak dosen khususnya, umumnya para pembaca apabila menemukan
kesalahan atau kekurangan dalam pembuatan paper ini, baik dari segi bahasanya
maupun isinya, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun
kepada semua pembaca demi lebih baiknya paper yang akan datang.
Semarang, 30
September 2014
Penulis
BAB
PENDAHULUAN
Korupsi di
Indonesia bukanlah kejadian yang baru dan menjadi hal yang sangat lama semenjak
pemerintahan soeharto dari tahun 1965 hingga tahun 1998. Korupsi dikenal dengan
istilah KKN dalam singkatan dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Setelah zaman
orde baru berakhir dan lahirnya orde reformasi bukannya malah menghilang namun
korupsi semakin hari semakin meningkat sampai sekarang, banyaknya pemberantasan
korupsi ternyata tidak menjadikan masyarakat semakin takut melakukan tindak
pidana korupsi sehingga korupsi pun sudah merebak ke semua komponen lapisan
masyarakat dan tatanan negara baik pejabat, staff negara, anggota dewan atau
legislatif. Penyelenggaraan aktifitas pemerintah dan layanan masyarakat yang
menggunakan anggaran negara cukup besar menjadi santapan yang sedap bagi para
koruptor dan menimbulkan kerugian negara.
Tindak perilaku
korupsi akhir-akhir ini semakin marak dipublikasikan di media massa maupun
media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi
negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan
kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat
memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat
yang terbukti melakukan tindak korupsi. Korupsi ibarat virus yang telah menggerogoti tubuh
negeri ini. Tidak ada
sedikit pun bagian dari tubuh negeri ini yang bebas dari aksi virus yang
berbahaya ini. Mulai dari kaki, tangan, sampai dengan kepala, dan semua bagian
tubuh ini telah terkena virus berbahaya ini.
Apakah ini semua
harus di tangani dan diberantas oleh lembaga yang Menangani Perbuatan Korupsi
adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, jawabannya tidak karena untuk memberantas
korupsi bukan merupakan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semata,
tapi merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa itu sendiri. Peran kita
sebagai harapan bangsa selain memberantas korupsi yang ada dalam diri sendiri
juga berkewajiban memberantas korupsi yang sudah menjadi mata pencaharian para
kelompok-kelompok orang tertentu. salah satu cara yang bisa kita lakukan adalah
membuat ide yang sangat menakjubkan demi kemerdekaan bangsa ini dari penjajahan
para koruptor.
BAB
PEMBAHASAN
A.
Faktor-faktor
penyebab Korupsi
Dari sumber berita harian kompas
16/09/14 mengenai kasus korupsi daging sapi dengan dicabutnya Hak Politik
Luthfi oleh MA yang tindakan tersangka tersebut jelas-jelas merugikan banyak
pihak dan mencederai kepercayaan masyarakat pemilih yang telah memilih terdakwa
sebagai anggota DPR RI.
Mungkin dari sekian banyak para
tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi termasuk beliau ini melakukan
korupsi daging sapi impor dari PT. Indoguna Utama karena adanya faktor penyebab
terjadinya korupsi yang paling substantif yang diantaranya:
1. Tidak
punya rasa takut dan rasa malu kepada Tuhan
2. Tidak
sadar kalau hidup didunia ini hanya sementara
3. Cinta
yang berlebihan kepada kesenangan dunia
4. Tidak
takut pada Dosa
5. Tidak
punya belas kasihan pada orang miskin yg dirampok haknya.
6. Punya
agama tapi tidak diyakini dengan yakin.Dll.
Menurut
Versi BPK mengapa orang melakukan korupsi di antaranya:
Bagi
ketua BPK berpendapat bahwa ada
empat faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi
yang merugikan keuangan negara. Keempat faktor yang mendorong orang korupsi itu
antara lain faktor kebutuhan, tekanan, kesempatan dan rasionalisasi
1. Faktor
Kebutuhan
Seseorang terdorong
untuk melakukan tindak pidana korupsi karena ingin memiliki sesuatum namun pendapatannya tidak
memungkinkan untuk mendapatkan yang diinginkan tersebut.
2. Faktor
Tekanan
Biasanya dilakukan
karena permintaan dari seseorang kerabat atau atasan yang tidak bisa dihindari.
"Faktor tekanan ini bisa dilakukan oleh pengelola keuangan, bisa juga oleh
pejabat tertinggi di lingkungan instansi pemerintah.
3. Faktor
Kesempatan
biasanya dilakukan oleh
pemegang kekuasaan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang dimiliki
untuk memperkaya diri. Meskipun cara untuk mendapatkan kekayaan tersebut
melanggar undang-undang yang berlaku
4. Faktor
Rasionalisasi
Biasanya dilakukan oleh
pejabat tertinggi seperti bupati/walikota di tingkat kabupaten/kota atau
gubernur di tingkat provinsi maupun wakil rakyat yang ada di pusat/provinsi/kabupaten/kota
"Pajabat yang melakukan korupsi ini merasa bahwa kalau dia memiliki rumah
mewah atau mobil mewah, orang lain akan menganggapnya rasional atau wajar
karena dia adalah bupati atau gubernur, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
Berdasarkan
Gone Theory yang dikemukakan oleh Jack Bologne, ada beberapa faktor yang
menyebabkan terjadinya korupsi, yaitu :
Greeds (keserakahan).
Opportunities (kesempatan melakukan
kecurangan).
Needs (kebutuhan hidup yang sangat
banyak).
Exposures
(pengungkapan): tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan
apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan tidak begitu jelas
Namun yang begitu mengena terhadap
faktor-faktor yang dimana para pejabat melakukan tindak pidana korupsi seperti
salah satu contoh saja lutfhi yang dinyatakan korupsi karena dengan
penyebabnya:
1. Hukum
Positif yang tidak tegas dan kurang konsisten.
Acapkali
perilaku korupsi diberikan hukuman dibawah standar hukuman penjara dan denda
yang tercantum dalam pasal perundang-undangan tersebut. Alhasil, hukum dianggap
loyo dalam memberantas korupsi serta tidak memberikan efek jera.
2. Munculnya
keinginan menyalahgunakan kewenangan.
Munculnya
pemikiran yang melenceng, dimana keinginan untuk memanfaatkan keadaan yang
menguntungkan apabila yang akan berhubungan dengan uang.
3. Budaya
menyenangkan hati “Pemimpin”
Hal
ini seringkali ditandai dengan pemberian imbalan ketika sesuatu yang diinginkan
seseorang dipenuhi oleh pimpinan yang sama halnya dengan kasus yang dikaji karena
dengan kekuasaan elektoral beliau mendapat imbalan atau fee dari pengusaha
daging sapi impor untuk di jual.
B.
Dasar-dasar
untuk memberantas korupsi di Indonesia termasuk kasus ini
Dasar
Hukum Pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan-ketentuan
berikut :
· Undang-undang
RI No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Korupsi
· Undang-undang
RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
korupsi kolusi dan nepotisme
· Undang-undang
RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi
· Ketetapan
MPR No. X/MPR/1998 tentang Penyelengaraan Negara yang
· Bersih
dan Bebas KKN
· Peraturan
Pemerintahan RI No. 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta
masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi
· Undang-undang
Ri No, 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
· Undang-undang
RI No. 15 tahun 2002 Tindak pidana pencucian uang
· Undang-Undang
RI No. 30 tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
· Undang-undang
RI No. 46 tahun 2004 tentang pengadilan tindak pidana korupsi
· Undang-undang
RI No. 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Convention Against Corruption ,
2003 (Konvensi Perserikatan PBB Anti Korupsi , 2003)
· Instruksi
Presiden Republik Indonesia No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan
korupsi
· Peraturan
Pemerintah No. 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
Serangkaian
tindakan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi (melalui upaya koordinasi,
supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksanaan
sidang pengadilan) dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku disebut pemberantasan korupsi (UU 30/2002 Pasal
1 butir 3).
C.
Upaya
dalam memberantas korupsi
Dalam
upaya kita sebagai warga negara wajib memberantas korupsi seperti yang kita
usulkan di bawah ini merupakan 6 cara ampuh memberantas korupsi :
1.
Membuat Wisata Pulau Koruptor
Indonesia
adalah salah satu negeri yang tingkat korupsinya sangat tinggi. Sebab, banyak
pejabat yang menyelewengkan uang negara, baik untuk kepentingan pribadi maupun
golongan. Sungguh sangat memprihatinkan dan ironis.
Menurut
saya, di antara sekian banyak dana asing yang masuk ke Indonesia sekarang ini,
seharusnya sebagian diinvestasikan untuk membangun penjara di sebuah pulau
untuk para koruptor, kemudian dimanfaatkan untuk tujuan wisata.
Manfaatnya
sangat banyak. Selain membuat jera para pelaku, itu akan mendatangkan devisa
yang besar bagi negara. Yang paling penting, juga menjadi tempat yang baik bagi
pelajar untuk berlibur sekaligus menambah wawasan, bahwa “koruptor adalah musuh
nomor satu bangsa Indonesia.
2.
Mengadopsi Doktrin G 30 S PKI
Tanggal
30 September 1965 merupakan sejarah kelam bangsa Indonesia. Saat itu, para
jenderal yang berjasa dalam kemerdekaan bangsa ini diculik dan dibunuh oleh
sekelompok orang yang kemudian dikenal dengan Gerakan 30 September (G 30 S )
PKI. Tapi, semangat G 30 S PKI itu harus diacungi jempol dan layak dijadikan
doktin dalam memberantas korupsi di negeri ini.
Menurut
saya, Indonesia perlu membentuk Gerakan 30 September Pemberantasan Korupsi di
Indonesia (G 30 S PKI). Tujuannya, menindak tegas para jenderal ataupun pejabat
pemerintah yang terlibat kasus korupsi. Hal ini perlu dilaksanakan karena masih
banyak pejabat yang terlibat kasus korupsi, tapi tak tersentuh hukum
3.
Mendirikan WikiLeaks Indonesia
Saat
ini dunia tengah diguncang oleh kebocoran kawat diplomatik beberapa negara.
Yang paling sering dipublikasikan adalah dokumen rahasia Amerika Serikat (AS)
erhadap negara-negara lain. Akibatnya, negara adidaya itu berang karena
kebusukan diplomasinya terbongkar.
Menurut
saya, pemerintah atau masyarakat di Indonesia perlu mendirikan lembaga mirip
WikiLeaks khusus Indonesia. Tugasnya, mengungkap dan membeberkan dokumen rahasia kawat diplomasi
antar koruptor, pelanggaran HAM, dan jaringan terorisme yang selama ini seolah
tidak terselesaikan di negeri ini.
4. Memiskinkan
Para Koruptor
Vonis
tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus mafia pajak Gayus
Tambunan dinilai beberapa kalangan terlalu ringan dan telah merusak tatanan
hukum Indonesia.
Muncul
banyak komentar miring dari masyarakat tentang vonis itu, seperti dalam diskusi
beberapa mahasiswa di tempat biasa mereka berkumpul. Dalam diskusi tersebut,
ada yang berpendapat bahwa mereka rela dipenjara tujuh tahun asal diberi uang
Rp 28 miliar daripada berkuliah empat tahun tapi belum tentu segala cita-cita tecapai.
Memang
pendapat seperti itu salah dan perlu diluruskan. Tapi, itulah yang terjadi jika
hukum tetap timpang dan tidak bisa menjerat para pelaku korupsi dengan sanksi
yang pantas. Yakni, semakin banyak koruptor baru. Sebab, hukum yang semestinya
memberikan efek jera bagi koruptor malah hanya menjadi formalitas di suatu
negara.
5. Menghapus Remisi Bagi Koruptor
Sungguh
enak jadi koruptor di Indonesia. Setiap peringatan hari kemerdekaan RI pasti
mendapatkan remisi tahanan. Belum lagi grasi dari presiden. Benar-benar
dimanjakan oleh pemerintah.
Sehingga
banyak kalangan yang merasa kecewa terhadap kejadian ini. Termasuk Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan bahwa remisi bagi narapidana kasus
korupsi akan mematahkan semangat KPK untuk memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini. Sangat
disayangkan jika hal ini dibiarkan terjadi. Dan bukan tidak mungkin, tindak
pidana korupsi akan terjadi terus-menerus pada anak cucu kita. Karena hukum
yang seharusnya membuat jera para pelaku tidak berjalan sesuai dengan
fungsinya.
Jika
kedepannya masih ada remisi bagi narapidana kasus korupsi, sebaiknya tanggal 17
Agustus bukan hanya diperingati sebagai hari kemerdekaan RI saja. Tapi juga
sebagai “hari kemerdekaan narapidana koruptor”.
Dari
upaya pemberantasan korupsi diatas, hendaknya kita harus mengetahui bahwa
bangsa kita sekarang sedang berupaya memberantas korupsi dengan mencabut hak
poiltik seperti kasus yang saya ambil di harian kompas bahwa tersangka korupsi
dengan inisial LHI sudah dicabut hak politiknya dengan menambahkan hukuman 2
tahun penjara. Hal itu memang sudah dijadikan usaha agar pelaku tindak pidana
korupsi bisa dijadikan efek jera bagi pelaku. Pencabutan hak politik ini pada dasarnya merupakan hukuman
tambahan atas apa yang sudah ada. Dengan keputusan ini, maka terpidana
kehilangan hak memilih dan dipilih selain menduduki jabatan publik. Penjelasan
yang kita dengar mengenai dasar mengapa vonis tambahan tersebut dijatuhkan,
karena hakim memandang terpidana telah menyalahgunakan hak dan wewenangnya
sebagai pejabat publik.
BAB
PENUTUP
Di dalam paper ini yang saya buat bahwa
faktor-faktor orang melakukan tindak pidana korupsi bahwa yang paling
substantif diantaranya:
1.
Tidak punya
rasa takut dan rasa malu kepada Tuhan
2.
Tidak sadar
kalau hidup didunia ini hanya sementara
3.
Cinta yang
berlebihan kepada kesenangan dunia
4.
Tidak takut
pada Dosa
5.
Tidak punya
belas kasihan pada orang miskin yg dirampok haknya.
6.
Punya agama
tapi tidak diyakini dengan yakin.
Bagi
ketua BPK berpendapat bahwa ada
empat faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi
yang merugikan keuangan negara. Keempat faktor yang mendorong orang korupsi itu
antara lain faktor kebutuhan, tekanan, kesempatan dan rasionalisasi. Namun
yang begitu mengena terhadap faktor-faktor yang dimana para pejabat melakukan
tindak pidana korupsi seperti salah satu contoh saja lutfhi yang dinyatakan
korupsi karena dengan penyebabnya:
1. Hukum
Positif yang tidak tegas dan kurang konsisten.
2. Munculnya
keinginan menyalahgunakan kewenangan.
3. Budaya
menyenangkan hati “Pemimpin”
Dasar
Hukum Pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan-ketentuan
berikut:
· Undang-undang
RI No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Korupsi
· Undang-undang
RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
korupsi kolusi dan nepotisme
· Undang-undang
RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi
· Ketetapan
MPR No. X/MPR/1998 tentang Penyelengaraan Negara yang
· Bersih
dan Bebas KKN
· Peraturan
Pemerintahan RI No. 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta
masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi
· Undang-undang
Ri No, 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
· Undang-undang
RI No. 15 tahun 2002 Tindak pidana pencucian uang
· Undang-Undang
RI No. 30 tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
· Undang-undang
RI No. 46 tahun 2004 tentang pengadilan tindak pidana korupsi
· Undang-undang
RI No. 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Convention Against Corruption ,
2003 (Konvensi Perserikatan PBB Anti Korupsi , 2003)
· Instruksi
Presiden Republik Indonesia No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan
korupsi
· Peraturan
Pemerintah No. 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
Dalam
upaya kita sebagai warga negara wajib memberantas korupsi seperti yang kita
usulkan di bawah ini merupakan 6 cara ampuh memberantas korupsi :
1.
Membuat Wisata Pulau Koruptor
2.
Mengadopsi Doktrin G 30 S PKI
3.
Mendirikan WikiLeaks Indonesia
4. Memiskinkan
Para Koruptor
5. Menghapus
Remisi Bagi Koruptor
Dari upaya pemberantasan korupsi diatas,
hendaknya kita harus mengetahui bahwa bangsa kita sekarang sedang berupaya
memberantas korupsi dengan mencabut hak poiltik
DAFTAR PUSTAKA
Marmi.
2013. Link: http://kumpulanberbagaimakalah.blogspot.com/2013/12/makalah-upaya-memberantas-korupsi-di.html
(diakses
pada tanggal 30 september 2014 pukul 10.05)
Bimbingan.
2014. Link: http://www.bimbingan.org/penyebab-terjadinya-korupsi-kolusi-dan-nepotisme.htm
(diakses
pada tanggal 30 september 2014 pukul 10.10)
Yahoo.2009.
Link: https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090405033128AAUJubJ (diakses
pada tanggal 30 september 2014 pukul 10.12)
Handika.
2013. Link: http://handikap60.blogspot.com/2013/03/dasar-hukuminstrumen-pemberantasan.html (diakses
pada tanggal 30 september 2014 pukul 10.17)
Perbincangan
dengan Dr.Widyo Pramono S.H., M.M., M.Hum. 2013 Link: http://caramana.com/cara-pemberantasan-korupsi-yang-efektif
(diakses
pada tanggal 30 september 2014 pukul 10.30)
Rahman
Fay. 2013. Link: http://fayrahman6caramemberantaskorupsi.blogspot.com/
(diakses
pada tanggal 30 september 2014 pukul 10.30)
No comments:
Post a Comment