Wednesday, June 29, 2016

Yuk Belajar tp Jangan Asal Jiplak, Pendidikan Anti Korupsi



UNNES

TUGAS PAPER
MENGANALISIS KASUS DARI SUMBER BERITA DENGAN AKHIRAN MEMBUAT PAPER YANG MENDUKUNG KIAT MEMBERANTAS KORUPSI
Diajukan dalam rangka salah satu syarat pemenuhan tugas mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi yang di ampu oleh bapak dosen:
1.      Noorochmat Isdaryanto, S.S., M.Si.
2.      Natal Kristiono, S.Pd., M.H.



Oleh:
Mohammad Ali Hasan                  3301412077





JURUSAN POLITIK DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014



Kata Pengantar

Puji dan Syukur kita panjatkan kepada Allah Subhanahuwataala. Salawat dan salam kita kirimkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Sallallahu-alaihiwasallam, karena atas hidayah-Nyalah paper ini dapat diselesaikan. Paper ini penulis sampaikan kepada pengampu mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi Bapak Noorochmat Isdaryanto, S.S., M.Si dan Bapak Natal Kristiono sebagai salah satu syarat kelulusan dari mata kuliah tersebut. Tidak lupa Penulis ucapkan terima kasih kepada Bapak yang telah berjasa mencurahkan ilmu kepada penulis
Penulis memohon kepada bapak dosen khususnya, umumnya para pembaca apabila menemukan kesalahan atau kekurangan dalam pembuatan paper ini, baik dari segi bahasanya maupun isinya, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun kepada semua pembaca demi lebih baiknya paper yang akan datang.

Semarang, 30 September 2014

Penulis













BAB
PENDAHULUAN

Korupsi di Indonesia bukanlah kejadian yang baru dan menjadi hal yang sangat lama semenjak pemerintahan soeharto dari tahun 1965 hingga tahun 1998. Korupsi dikenal dengan istilah KKN dalam singkatan dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Setelah zaman orde baru berakhir dan lahirnya orde reformasi bukannya malah menghilang namun korupsi semakin hari semakin meningkat sampai sekarang, banyaknya pemberantasan korupsi ternyata tidak menjadikan masyarakat semakin takut melakukan tindak pidana korupsi sehingga korupsi pun sudah merebak ke semua komponen lapisan masyarakat dan tatanan negara baik pejabat, staff negara, anggota dewan atau legislatif. Penyelenggaraan aktifitas pemerintah dan layanan masyarakat yang menggunakan anggaran negara cukup besar menjadi santapan yang sedap bagi para koruptor dan menimbulkan kerugian negara.
Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ini semakin marak dipublikasikan di media massa maupun media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melakukan tindak korupsi. Korupsi ibarat virus yang telah menggerogoti tubuh negeri ini.  Tidak ada sedikit pun bagian dari tubuh negeri ini yang bebas dari aksi virus yang berbahaya ini. Mulai dari kaki, tangan, sampai dengan kepala, dan semua bagian tubuh ini telah terkena virus berbahaya ini. 
Apakah ini semua harus di tangani dan diberantas oleh lembaga yang Menangani Perbuatan Korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, jawabannya tidak karena untuk memberantas korupsi bukan merupakan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semata, tapi merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa itu sendiri. Peran kita sebagai harapan bangsa selain memberantas korupsi yang ada dalam diri sendiri juga berkewajiban memberantas korupsi yang sudah menjadi mata pencaharian para kelompok-kelompok orang tertentu. salah satu cara yang bisa kita lakukan adalah membuat ide yang sangat menakjubkan demi kemerdekaan bangsa ini dari penjajahan para koruptor.





BAB
PEMBAHASAN

A.    Faktor-faktor penyebab Korupsi
Dari sumber berita harian kompas 16/09/14 mengenai kasus korupsi daging sapi dengan dicabutnya Hak Politik Luthfi oleh MA yang tindakan tersangka tersebut jelas-jelas merugikan banyak pihak dan mencederai kepercayaan masyarakat pemilih yang telah memilih terdakwa sebagai anggota DPR RI.
Mungkin dari sekian banyak para tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi termasuk beliau ini melakukan korupsi daging sapi impor dari PT. Indoguna Utama karena adanya faktor penyebab terjadinya korupsi yang paling substantif yang diantaranya:
1.    Tidak punya rasa takut dan rasa malu kepada Tuhan
2.    Tidak sadar kalau hidup didunia ini hanya sementara
3.    Cinta yang berlebihan kepada kesenangan dunia
4.    Tidak takut pada Dosa
5.    Tidak punya belas kasihan pada orang miskin yg dirampok haknya.
6.    Punya agama tapi tidak diyakini dengan yakin.Dll.
Menurut Versi BPK mengapa orang melakukan korupsi di antaranya:
Bagi ketua BPK berpendapat bahwa ada empat faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Keempat faktor yang mendorong orang korupsi itu antara lain faktor kebutuhan, tekanan, kesempatan dan rasionalisasi
1.      Faktor Kebutuhan
Seseorang terdorong untuk melakukan tindak pidana korupsi karena ingin  memiliki sesuatum namun pendapatannya tidak memungkinkan untuk mendapatkan yang diinginkan tersebut.
2.      Faktor Tekanan
Biasanya dilakukan karena permintaan dari seseorang kerabat atau atasan yang tidak bisa dihindari. "Faktor tekanan ini bisa dilakukan oleh pengelola keuangan, bisa juga oleh pejabat tertinggi di lingkungan instansi pemerintah.
3.      Faktor Kesempatan
biasanya dilakukan oleh pemegang kekuasaan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang dimiliki untuk memperkaya diri. Meskipun cara untuk mendapatkan kekayaan tersebut melanggar undang-undang yang berlaku
4.      Faktor Rasionalisasi
Biasanya dilakukan oleh pejabat tertinggi seperti bupati/walikota di tingkat kabupaten/kota atau gubernur di tingkat provinsi maupun wakil rakyat yang ada di pusat/provinsi/kabupaten/kota "Pajabat yang melakukan korupsi ini merasa bahwa kalau dia memiliki rumah mewah atau mobil mewah, orang lain akan menganggapnya rasional atau wajar karena dia adalah bupati atau gubernur, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
Berdasarkan Gone Theory yang dikemukakan oleh Jack Bologne, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi, yaitu :
         Greeds (keserakahan).
         Opportunities (kesempatan melakukan kecurangan).
         Needs (kebutuhan hidup yang sangat banyak).
         Exposures (pengungkapan): tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan tidak begitu jelas
Namun yang begitu mengena terhadap faktor-faktor yang dimana para pejabat melakukan tindak pidana korupsi seperti salah satu contoh saja lutfhi yang dinyatakan korupsi karena dengan penyebabnya:
1.      Hukum Positif yang tidak tegas dan kurang konsisten.
Acapkali perilaku korupsi diberikan hukuman dibawah standar hukuman penjara dan denda yang tercantum dalam pasal perundang-undangan tersebut. Alhasil, hukum dianggap loyo dalam memberantas korupsi serta tidak memberikan efek jera.
2.      Munculnya keinginan menyalahgunakan kewenangan.
Munculnya pemikiran yang melenceng, dimana keinginan untuk memanfaatkan keadaan yang menguntungkan apabila yang akan berhubungan dengan uang.
3.      Budaya menyenangkan hati “Pemimpin”
Hal ini seringkali ditandai dengan pemberian imbalan ketika sesuatu yang diinginkan seseorang dipenuhi oleh pimpinan yang sama halnya dengan kasus yang dikaji karena dengan kekuasaan elektoral beliau mendapat imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi impor untuk di jual.
B.     Dasar-dasar untuk memberantas korupsi di Indonesia termasuk kasus ini
Dasar Hukum Pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan-ketentuan berikut :
·      Undang-undang RI No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Korupsi
·      Undang-undang RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme
·      Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi
·      Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Penyelengaraan Negara yang
·      Bersih dan Bebas KKN
·      Peraturan Pemerintahan RI No. 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
·      Undang-undang Ri No, 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
·      Undang-undang RI No. 15 tahun 2002 Tindak pidana pencucian uang
·      Undang-Undang RI No. 30 tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
·      Undang-undang RI No. 46 tahun 2004 tentang pengadilan tindak pidana korupsi
·      Undang-undang RI No. 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Convention Against Corruption , 2003 (Konvensi Perserikatan PBB Anti Korupsi , 2003)
·      Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi
·      Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
Serangkaian tindakan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi (melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksanaan sidang pengadilan) dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku disebut pemberantasan korupsi (UU 30/2002 Pasal 1 butir 3).
C.    Upaya dalam memberantas korupsi
Dalam upaya kita sebagai warga negara wajib memberantas korupsi seperti yang kita usulkan di bawah ini merupakan 6 cara ampuh memberantas korupsi :
1. Membuat Wisata Pulau Koruptor
Indonesia adalah salah satu negeri yang tingkat korupsinya sangat tinggi. Sebab, banyak pejabat yang menyelewengkan uang negara, baik untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Sungguh sangat memprihatinkan dan ironis.
Menurut saya, di antara sekian banyak dana asing yang masuk ke Indonesia sekarang ini, seharusnya sebagian diinvestasikan untuk membangun penjara di sebuah pulau untuk para koruptor, kemudian dimanfaatkan untuk tujuan wisata.
Manfaatnya sangat banyak. Selain membuat jera para pelaku, itu akan mendatangkan devisa yang besar bagi negara. Yang paling penting, juga menjadi tempat yang baik bagi pelajar untuk berlibur sekaligus menambah wawasan, bahwa “koruptor adalah musuh nomor satu bangsa Indonesia.
2. Mengadopsi Doktrin G 30 S PKI
Tanggal 30 September 1965 merupakan sejarah kelam bangsa Indonesia. Saat itu, para jenderal yang berjasa dalam kemerdekaan bangsa ini diculik dan dibunuh oleh sekelompok orang yang kemudian dikenal dengan Gerakan 30 September (G 30 S ) PKI. Tapi, semangat G 30 S PKI itu harus diacungi jempol dan layak dijadikan doktin dalam memberantas korupsi di negeri ini.
Menurut saya, Indonesia perlu membentuk Gerakan 30 September Pemberantasan Korupsi di Indonesia (G 30 S PKI). Tujuannya, menindak tegas para jenderal ataupun pejabat pemerintah yang terlibat kasus korupsi. Hal ini perlu dilaksanakan karena masih banyak pejabat yang terlibat kasus korupsi, tapi tak tersentuh hukum
3. Mendirikan WikiLeaks Indonesia
Saat ini dunia tengah diguncang oleh kebocoran kawat diplomatik beberapa negara. Yang paling sering dipublikasikan adalah dokumen rahasia Amerika Serikat (AS) erhadap negara-negara lain. Akibatnya, negara adidaya itu berang karena kebusukan diplomasinya terbongkar.
Menurut saya, pemerintah atau masyarakat di Indonesia perlu mendirikan lembaga mirip WikiLeaks khusus Indonesia. Tugasnya, mengungkap dan  membeberkan dokumen rahasia kawat diplomasi antar koruptor, pelanggaran HAM, dan jaringan terorisme yang selama ini seolah tidak terselesaikan di negeri ini.
4.      Memiskinkan Para Koruptor
Vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan dinilai beberapa kalangan terlalu ringan dan telah merusak tatanan hukum Indonesia.
Muncul banyak komentar miring dari masyarakat tentang vonis itu, seperti dalam diskusi beberapa mahasiswa di tempat biasa mereka berkumpul. Dalam diskusi tersebut, ada yang berpendapat bahwa mereka rela dipenjara tujuh tahun asal diberi uang Rp 28 miliar daripada berkuliah empat tahun tapi belum tentu segala cita-cita tecapai.
Memang pendapat seperti itu salah dan perlu diluruskan. Tapi, itulah yang terjadi jika hukum tetap timpang dan tidak bisa menjerat para pelaku korupsi dengan sanksi yang pantas. Yakni, semakin banyak koruptor baru. Sebab, hukum yang semestinya memberikan efek jera bagi koruptor malah hanya menjadi formalitas di suatu negara.
5.  Menghapus Remisi Bagi Koruptor
Sungguh enak jadi koruptor di Indonesia. Setiap peringatan hari kemerdekaan RI pasti mendapatkan remisi tahanan. Belum lagi grasi dari presiden. Benar-benar dimanjakan oleh pemerintah.
Sehingga banyak kalangan yang merasa kecewa terhadap kejadian ini. Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan bahwa remisi bagi narapidana kasus korupsi akan mematahkan semangat KPK untuk memberantas  tindak pidana korupsi di negeri ini. Sangat disayangkan jika hal ini dibiarkan terjadi. Dan bukan tidak mungkin, tindak pidana korupsi akan terjadi terus-menerus pada anak cucu kita. Karena hukum yang seharusnya membuat jera para pelaku tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
Jika kedepannya masih ada remisi bagi narapidana kasus korupsi, sebaiknya tanggal 17 Agustus bukan hanya diperingati sebagai hari kemerdekaan RI saja. Tapi juga sebagai “hari kemerdekaan narapidana koruptor”.
Dari upaya pemberantasan korupsi diatas, hendaknya kita harus mengetahui bahwa bangsa kita sekarang sedang berupaya memberantas korupsi dengan mencabut hak poiltik seperti kasus yang saya ambil di harian kompas bahwa tersangka korupsi dengan inisial LHI sudah dicabut hak politiknya dengan menambahkan hukuman 2 tahun penjara. Hal itu memang sudah dijadikan usaha agar pelaku tindak pidana korupsi bisa dijadikan efek jera bagi pelaku. Pencabutan hak politik ini pada dasarnya merupakan hukuman tambahan atas apa yang sudah ada. Dengan keputusan ini, maka terpidana kehilangan hak memilih dan dipilih selain menduduki jabatan publik. Penjelasan yang kita dengar mengenai dasar mengapa vonis tambahan tersebut dijatuhkan, karena hakim memandang terpidana telah menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai pejabat publik.




















BAB
PENUTUP

Di dalam paper ini yang saya buat bahwa faktor-faktor orang melakukan tindak pidana korupsi bahwa yang paling substantif diantaranya:
1.      Tidak punya rasa takut dan rasa malu kepada Tuhan
2.      Tidak sadar kalau hidup didunia ini hanya sementara
3.      Cinta yang berlebihan kepada kesenangan dunia
4.      Tidak takut pada Dosa
5.      Tidak punya belas kasihan pada orang miskin yg dirampok haknya.
6.      Punya agama tapi tidak diyakini dengan yakin.
Bagi ketua BPK berpendapat bahwa ada empat faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Keempat faktor yang mendorong orang korupsi itu antara lain faktor kebutuhan, tekanan, kesempatan dan rasionalisasi. Namun yang begitu mengena terhadap faktor-faktor yang dimana para pejabat melakukan tindak pidana korupsi seperti salah satu contoh saja lutfhi yang dinyatakan korupsi karena dengan penyebabnya:
1.      Hukum Positif yang tidak tegas dan kurang konsisten.
2.      Munculnya keinginan menyalahgunakan kewenangan.
3.      Budaya menyenangkan hati “Pemimpin”
Dasar Hukum Pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan-ketentuan berikut:
·      Undang-undang RI No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Korupsi
·      Undang-undang RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme
·      Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi
·      Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Penyelengaraan Negara yang
·      Bersih dan Bebas KKN
·      Peraturan Pemerintahan RI No. 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
·      Undang-undang Ri No, 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
·      Undang-undang RI No. 15 tahun 2002 Tindak pidana pencucian uang
·      Undang-Undang RI No. 30 tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
·      Undang-undang RI No. 46 tahun 2004 tentang pengadilan tindak pidana korupsi
·      Undang-undang RI No. 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Convention Against Corruption , 2003 (Konvensi Perserikatan PBB Anti Korupsi , 2003)
·      Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi
·      Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
Dalam upaya kita sebagai warga negara wajib memberantas korupsi seperti yang kita usulkan di bawah ini merupakan 6 cara ampuh memberantas korupsi :
1. Membuat Wisata Pulau Koruptor
2. Mengadopsi Doktrin G 30 S PKI
3. Mendirikan WikiLeaks Indonesia
4.    Memiskinkan Para Koruptor
5.      Menghapus Remisi Bagi Koruptor
Dari upaya pemberantasan korupsi diatas, hendaknya kita harus mengetahui bahwa bangsa kita sekarang sedang berupaya memberantas korupsi dengan mencabut hak poiltik




DAFTAR PUSTAKA

Marmi. 2013. Link: http://kumpulanberbagaimakalah.blogspot.com/2013/12/makalah-upaya-memberantas-korupsi-di.html (diakses pada tanggal 30 september 2014 pukul 10.05)
Bimbingan. 2014. Link: http://www.bimbingan.org/penyebab-terjadinya-korupsi-kolusi-dan-nepotisme.htm (diakses pada tanggal 30 september 2014 pukul 10.10)
Yahoo.2009. Link: https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090405033128AAUJubJ (diakses pada tanggal 30 september 2014 pukul 10.12)
Handika. 2013. Link: http://handikap60.blogspot.com/2013/03/dasar-hukuminstrumen-pemberantasan.html (diakses pada tanggal 30 september 2014 pukul 10.17)
Perbincangan dengan Dr.Widyo Pramono S.H., M.M., M.Hum. 2013 Link: http://caramana.com/cara-pemberantasan-korupsi-yang-efektif (diakses pada tanggal 30 september 2014 pukul 10.30)
Rahman Fay. 2013. Link: http://fayrahman6caramemberantaskorupsi.blogspot.com/ (diakses pada tanggal 30 september 2014 pukul 10.30)

No comments:

Post a Comment